x

Keganjalan dalam Usaha Tambak Udang: RDP Ungkap Isu Pencemaran dan Perizinan

waktu baca 2 menit
Selasa, 12 Sep 2023 15:16 0 192 FERRANDI

Breaking news || Liputan4.com, Beltim – DPRD Kabupaten Belitung Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Beltim Tentang Usaha Tambak Udang di Belitung Timur yang di usul oleh Forum Biru, Senin 11/9/2023, Forum Biru meminta kepada DPRD Beltim untuk membentuk Pansus dalam menangani permasalahan usaha tambak udang.

Forum Biru merupakan gabungan beberapa LSM dan Wartawan yang berada di Belitung Timur yang terdiri dari LSM Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (PMPR Indonesia) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), LSM Forum Komunikasi Peduli Lingkungan Hidup (FKPLH) Beltim, LSM Laskar Merah Putih Kabupaten Beltim, LSM Korak, dan beberapa Wartawan wilayah Beltim serta beberapa masyarakat Kecamatan Simpang Pesak.

Ketua DPD LSM PMPR Indonesia Provinsi Kepulauan Babel, Sahrus Salis, kepada media ini mengatakan, pengusulan RDP kepada DPRD Kabupaten Beltim ini dikarenakan banyaknya masalah yang terjadi di dalam usaha tambak udang, dari pencemaran limbah produksi tambak udang, perizinan yang belum terpenuhi dan lain lainnya terkait permasalahan tambak udang.

“Seperti yang telah disampaikan teman teman perwakilan dari masyarakat Kecamatan Simpang Pesak yang tergabung dalam Forum Biru, disana telah terjadi pencemaran terhadap lingkungan sekitarnya, dan dari teman taman LSM lainya mengungkapkan adanya ketidakberesan dalam usaha tambak udang di Belitung Timur ini,” ujarnya.

ROKOK ILEGAL

Selanjutnya Ia mengatakan, didalam RDP sudah disampaikan banyak keganjalan yang terjadi dalam usaha tambak udang yang terkategori usaha berbasis resiko.

“Salah satu contoh yang menarik, menurut data yang Kami sinkronkan antara data dari Dinas Perikanan dan Dinas PMPTSPP Kabupaten Beltim, sudah banyak perusahaan yang telah berproduksi dan telah mengirim udang vaname keluar daerah, namun mirisnya perusahaan yang mengirim udang itu banyak yang tidak memiliki Sertifikat Standar, sedangkan dalam aturan yang berlaku saat ini belum bisa melakukan komersial apabila belum memiliki Sertifikat Standar yang telah terverifikasi,”bebernya.

Ketua LSM PMPR Indonesia Provinsi Babel ini berharap kepada DPRD Kabupaten Beltim agar bisa mendengarkan permintaan Forum Biru yang meminta untuk menangani permasalahan tambak udang di Belitung Timur ini agar dapat membentuk Pansus.

sementara itu ditempat yang sama, Ketua FKPLH Beltim, Suro Mampan Siregar menambahkan berencana akan membawa persoalan pelaku-pelaku usaha tambak udang yang belum penuhi kelengkapan Perizinan tapi sudah lakukan kegiatan operasional dan komersil ke ranah hukum. “Kami akan pertimbangkan untuk membuat laporan ke APH karena dalam RDP terungkap ada kegiatan yang tidak ikuti aturan alias ilegal,” tambah Suro.

 

Liputan4.com: iwan Setiawan/red**

 

 

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI KARTINI
ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x