x

Kasus RSP Boking, ARAKSI Sebut Bakal Tambah Tersangka Baru

waktu baca 2 menit
Minggu, 5 Mei 2024 14:23 0 247 ERIK SANU

LIPUTAN4.COM. SOE-TTS-Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Boking, Koordinator Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Dony Tanoen sebut bakal bertambah tersangka baru.

“ Informasi yang kita dapat dari KPK, akan ada penambahan jumlah tersangka dalam kasus korupsi pembangunan RSP Boking. Saat ini sudah ada 5 tersangka yang ditetapkan, dan akan ada penambahan 3 tersangka baru,” jelas Dony kepada awak media di sekitar Kota Soe, Sabtu (4/5/ 2024).

Dony Tanoen juga menjelaskan kalau bertambahnya jumlah tersangka ini, merupakan salah satu hasil dari ekspose antara Penyidik Polda NTT, Kejati NTT dan KPK pada 23 April lalu di gedung KPK Jakarta.

“ Soal siapa-siapa yang akan jadi tersangka baru, nanti kita menunggu penetapan dari penyidik saja,” sebut Dony.

ROKOK ILEGAL

Ket,Foto: Nampak salah satu sisi Gedung Rumah Sakit Pratama  Boking yang sudah rusak parah

Saat ditanya siapa yang akan menjadi tersangka baru, Dony menjelaskan, penetapan tersangka baru akan dilakukan setelah penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan pemeriksaan saksi tambahan.

“Untuk tersangka baru, kita menunggu penetapan dari penyidik. Tentunya mereka dari kalangan pejabat,” tandasnya.

Dia menegaskan, Araksi sudah mengawal kasus korupsi pembangunan RSP Boking sejak tahun 2019 lalu saat masih ditangani Polres TTS. Dirinya menegaskan, pengawalan Araksi terhadap kasus tersebut tidak ada kaitannya dengan Pilkada TTS.

“ Saya tegaskan Araksi kawal kasus ini bukan baru-baru saja. Ini sudah kami kawal sejak tahun 2019 jadi jangan dikait-kaitkan dengan Pilkada TTS. Kita murni mengawal kasus ini agar tuntas dalam proses hukum dan kerugian negara bisa dipulihkan,” tegasnya.

Untuk diketahui kontrak perencanaan RSP Boking telah dilakukan pada Mei 2017, namun ada ketidaksesuaian dalam pelaksanaannya.

Telah ditemukan kerugian keuangan negara sebesar 16 Milyar lebih dalam pengungkapan kasus ini dan juga seluruh pekerjaan pembangunan subkontrakkan oleh pihak yang tidak sesuai dengan peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Penulis:*ARDI SELAN*

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

AKU PACAK
HARI KARTINI
ULTAH PULAU TALIABU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x