x
PALANG MERAH INDONESIA

Kasat Reskrim Beserta Anggota Reskrim Polresta Tangerang Ringkus 2 Pelaku Pembunuhan di Pasar Kemis

waktu baca 3 menit
Jumat, 8 Mar 2024 21:13 0 166 ADIEN SAMHUDIN

TANGERANG – Liputan4.com, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang ringkus dua pria berinisial KHA dan SA. Dimana, keduanya terbukti telah melakukan tindak pidana pembunuhan pada korban berinisial BS.

 

Kejadian tersebut terjadi pada Minggu (3/3) malam, ketika korban dan kedua pelaku sedang menonton acara musik di Jalan Raya Kukun Pasar Kemis, Kampung Batununggul Rt 05/10, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

 

Kapolresta Tangerang, Baktiar Joko Mujiono mengatakan, kejadian bermula ketika korban tidak sengaja memukul salah satu pelaku. Yang mana, pada saat itu, pelaku langsung mengancam korban.

 

“Korban sedang terlibat cekcok dengan pengunjung di acara musik. Kemudian pelaku mencoba melerai namun malah terkena pukulan korban,” katanya, Jumat (8/3).

 

Kemudian, setelah acara musik selesai, pelaku bersama rekannya kembali bertemu dengan korban.

 

“Korban langsung di tusuk dibagian punggung oleh pelaku KHA. Kemudian pelaku SA memukul korban,” ujarnya.

 

Menurut Keterangan Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin, korban berusaha menyelamatkan diri dari kedua pelaku tersebut.

 

“Korban lari ke arah lampu merah. Kemudian pelaku juga langsung melarikan diri dan bersembunyi di kontrakan temannya di wilayah Rajeg,”ungkapnya.

 

Untuk mempertanyakan perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Tindak Pidana Pengeroyokan, Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 170 KUHP.

 

“Pelaku terancam hukuman kurungan penjara 15 tahun penjara,” ujarnya. ( Pewarta: Adien. S )

Satreskrim Polresta Tangerang Ringkus 2 Pelaku Pembunuhan di Pasar Kemis

TANGERANG – Liputan4.com, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang ringkus dua pria berinisial KHA dan SA. Dimana, keduanya terbukti telah melakukan tindak pidana pembunuhan pada korban berinisial BS.

Kejadian tersebut terjadi pada Minggu (3/3) malam, ketika korban dan kedua pelaku sedang menonton acara musik di Jalan Raya Kukun Pasar Kemis, Kampung Batununggul Rt 05/10, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang, Baktiar Joko Mujiono mengatakan, kejadian bermula ketika korban tidak sengaja memukul salah satu pelaku. Yang mana, pada saat itu, pelaku langsung mengancam korban.

“Korban sedang terlibat cekcok dengan pengunjung di acara musik. Kemudian pelaku mencoba melerai namun malah terkena pukulan korban,” katanya, Jumat (8/3).

Kemudian, setelah acara musik selesai, pelaku bersama rekannya kembali bertemu dengan korban.

“Korban langsung di tusuk dibagian punggung oleh pelaku KHA. Kemudian pelaku SA memukul korban,” ujarnya.

Menurut Keterangan Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin, korban berusaha menyelamatkan diri dari kedua pelaku tersebut.

“Korban lari ke arah lampu merah. Kemudian pelaku juga langsung melarikan diri dan bersembunyi di kontrakan temannya di wilayah Rajeg,”ungkapnya.

Untuk mempertanyakan perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Tindak Pidana Pengeroyokan, Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 170 KUHP.

“Pelaku terancam hukuman kurungan penjara 15 tahun penjara,” ujarnya. ( Pewarta: Adien. S )

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

AM-SAH
Kejaksaan Republok Indonesia
CALON BUPATI SUMENEP
Menuju Taliabu Emas
Era Baru Menuju Taliabu Emas
BKPSDM PULAU TALIABU
BAWASLU TALIABU
BPBD TALIABU
LAINNYA
x
x