Keterangan foto : Massa KNPI Kota Tebingtinggi saat menggelar aksi menuntut Kasat Narkoba dicopot didepan Mako Polres Tebingtinggi / Dmk
Tebingtinggi, Liputan4.com – Soal tuntutan Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara yang meminta agar Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Wisnu Nugraha Paramaartha dicopot dari jabatannya ditanggapi oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, selasa (07/05/2024).
Namun tanggapan Kabid Humas Poldasu itu bukan memberikan penjelasan. Hadi hanya memberikan tanggapan yang sangat simple agar konfirmasi kepada Kasi Humas Polres Tebingtinggi.
“Silahkan ke kasi humas tebing tinggi ya” Jawabnya saat dikonfirmasi wartawan via pesan whatsapp.
Ketika wartawan menjelaskan dengan membalas bahwa telah mengkonfirmasi ke Kasi Humas Polres Tebingtinggi namun tidak ada tanggapan, ironisnya, Hadi hanya membaca tanpa ada balasan.
“Sudah saya datangi ke Humas pak, tapi mereka tidak mau memberikan tanggapan pak.. Makanya saya tnyakan ke Bapak” Tulis wartawan namun hanya tidak dijawab Kabid Humas.
Jika dicermati, Sangat disayangkan jawaban dari Kabid Humas yang hanya mengarahkan agar konfirmasi ke Kasi Humas saja, padahal jawaban dari Kabid Humas sangat dibutuhkan agar dapat dipublikasikan kepada masyarakat.
Diberitakan seblumnya, Massa dari DPD KNPI Kota Tebingtinggi menggelar aksi didepan Mako Polres Tebingtinggi menuntut agar Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Wisnu Nugraha dicopot dari jabatannya, jumat (03/05/2024) lalu.
Hal itu itu dikarenakan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Polres Tebingtinggi khususnya dijajaran Satnaroba Polres Tebingtinggi.
“Polres Tebingtinggi dalam melaksanakan tugas dalam melakukan penangkapan atau penggeledahan terhadap tersangka seorang ibu rumah tangga atas nama Anisa warga Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebingtinggi kota tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP)” Ujar Ketua KNPI Kota Tebingtinggi, Yusuf Lianda Ginting SH, kepada wartawan usai aksi.
Menurutnya, Pada kasus penangkapan terduga penggunaan narkoba atas nama Anisa (40) sebagai ibu rumah tangga warga jln Pala Link Ill Kel. Bandar Utama Kec. Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi yang memiliki anak masih berumur 2 bulan yang dilakukan oleh personil Polres Tebingtinggi patut diduga tidak sesuai SOP, begitupun KUHAP dalam proses penangkapan atau penggeledahan yang mengakibatkan seorang irt tersebut ditahan selama 55 hari di Lapas Tebingtinggi.
“Atas aksi polisi tersebut korban melakukan pengajuan praperadilan melalui kuasa hukumnya yang kebetulan saya sendiri beserta rekan rekan, kami berhasil memenangkan persidangan dengan membuat IRT dalam perkara praperadilannya diputuskan bebas dan tidak bersalah” Terangnya. (Dmk)
Tidak ada komentar