x

Karyawan Doorsmeer Bersama Temannya Bobol Rumah Kontrakan

waktu baca 2 menit
Kamis, 14 Jul 2022 12:45 0 332 Redaksi

Sumut Liputan4.Com – Kejadian kasus  pencurian dengan cara membongkar rumah kontrakan di Lorong Menteng Pulo Kelurahan Kayu Jati Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) berawal dari penemuan kunci rumah di dalam mobil saat mencuci di salah satu doorsmeer di Panyabungan.

Pelaku pembongkaran rumah tersebut berjumlah 2 orang, satu orang diantaranya merupakan karyawan doorsmeer. Para pelaku bernama ISS (22) beragama Kristen alamat Kelurahan Kayu Jati dan MA (22) beragama Islam warga Kelurahan Panyabungan II.

Para tersangka membongkar rumah kontrakan Ardiansyah (46) di Pulo Menteng Kelurahan Kayu Jati pada, Rabu (22/6/2022) kemarin.

Dari tangan kedua tersangka, Satuan Reserse Kriminal Polres Madina berhasil menyita 1 unit Handphone Samsung tipe J4 dan 1 unit laptop merek Acer tipe Aspire 4741 Core i5 warna silver.

Kapolres Madina, AKBP HM Reza Chairul Akbar Asidiq S,I,K. M,H. memberikan keterangan lengkap tentang kronologis peristiwa pencurian tersebut pada press release di halaman Mapolres, rabu (13/07) .

Reza menjelaskan, peristiwa pencurian ini merupakan berawal dari pelaku ISS yang merupakan karyawan doorsmeer di Panyabungan. Pada saat melakukan pencucian mobil korban pada (18/07), ISS menemukan kunci rumah di dalam mobil korban dan langsung di kantongi. Sebab, ISS mengenal korban dan satu kampung dengannya.

”empat hari setelah menemukan kunci rumah itu, ISS mengajak rekannya MA untuk beraksi membongkar rumah korban di Kayu Jati. Mereka mencuri Handphone dan Laptop,” ungkapnya.

Kapolres juga menyebut, para tersangka mengaku mencuri demi kebutuhan hidup. Kedua tersangka juga mengakui baru kali pertama melalukan pencurian.

” tersangka juga belum sempat menjual barang curian itu. Berkat keuletan dan kerja keras anggota di lapangan, pada hari itu juga setelah korban melapor ke Polres, anggota langsung bergerak ke lapangan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ke 2 tersangka beserta barang bukti ,” tutur Kapolres.

Terhadap kedua tersangka, penyidik mempersangkakan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.(Abdi)

Berita dengan Judul: Karyawan Doorsmeer Bersama Temannya Bobol Rumah Kontrakan pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Abdi Sumarno

Google News

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x