x
HARI KARTINI

Kangkangi UU Nomor 41 Tahun 2009, Puluhan Hektar Sawit Ditanam di Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

waktu baca 4 menit
Jumat, 28 Jul 2023 16:24 0 314 DANA

Liputan 4.com Bangka Barat,Mentok

Sungguh Miris pasalnya diduga puluhan hektar tanaman sawit ditanam dilahan pertanian pangan berkelanjutan di Tanjung Punai Kabupaten Bangka Barat Provinsi Bangka Belitung, yang tidak bisa dialih fungsikan.

Separti yang disampaikan Ramdoni Koordinator Lahan dan Irigasi Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Bangka Barat kepada Awak Media Selasa 10/01/2023 di Kantor Dinas Pertanian dan Pangan Bangka Barat, ” terkait dengan pembangunan pencetakan sawah ke 1, di Tanjung Punai Kabupaten Bangka Barat Provinsi Bangka Belitung pada tahun 2010 seluas 34 hektar, berdasarkan usulan masyarakat KelompokTani Dinas Pertanian Bangka Barat, melalui Dana APBD Kabupaten Bangka Barat tahun 2010, ” jelas Doni.

” seiring berjalan nya waktu hingga tahun 2013, atas usulan kelompok tani Dinas Pertanian Bangka Barat, kembali dilalukan pencetakan sawah ke 2 seluas 30 hektar, melalui kucuran Dana APBN tahun 2013, hingga jumlah pencetakan sawah diTanjung Punai, keseluruhan nya mencapai seluas 64 hektar, ” kenang Doni.

” Namun yang menjadi kendala permasalahan sawah diTanjung Punai dalam penggarapan oleh para petani hasil nya tidak maksimal
kalau dikatakan tidak berhasil mungkin tidak, hanya hasilnya belum maksimal, ” kata Doni lagi.

lebih lanjut dikatakan nya, ” sedangkan mengenai setatus sawah tersebut sampai saat ini masih bersetatus persawahan, tidak pernah beralih pungsi jadi lahan pekebunan, walaupun disana ada masyarakat yang menanam sawit

” sebagai antisipasi dari pihak Dinas Pertanian Pangan Bangka Barat telah berupaya menghimbau masyarakat melalui surat edaran lewat Desa Belo Laut sebanyak dua kali, agar masyarakat tidak menanam tanaman keras seperti sawit di lahan tersebut, apalagi kawasan tersebut sejak tahun 2014 sudah di tetapkan dalam Perda RT RW sebagai lokasi tanaman pengan, melalui Perda nomor 1 tahun 2014, ” jelas Doni.

” hingga pada tahun 2022 lokasi persawahan Tanjung Punai sudah ditetapkan sebagai lahan pertanian berkelanjutan, melalui Perbub nomor 25 tahun 2022, dan sebagai Dasar Hukum larangan Alih Fungsi lahan pertanian pangan, tertuang dalam Undang Undang Nomor 41 tahun 2009 pasal 44 tentang perlindungan lahan Pertanian Pangan berkelanjutan, dan lahan yang sudah ditetapkan sebagai lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilindungi, dan dilarang dialih Fungsikan, ” tutup Doni.

Ketua komisi ll DPRD Bangka Barat Herwanto saat dikonfirmasi melalui telpon seluler nya mengatakan, ” terkait masalah pencetakan sawah di Tanjung Punai Kabupaten Bangka Barat yang di bangun tahun 2013,untuk lebih jelasnya, hal itu akan kita komunikasikan dulu secepat nya ke dinas terkait, ” ujar Herwanto.

Ditempat terpisah Edi Warsito.SH Ketua FPII ( FORUM PERS INDEPENDEN INDONESIA ) Bangaka Belitung mengkeritisi, ” sebenarnya kalau masalah lahan pertanian pangan, mungkin sebelum sawah atau sebut saja kawasan persawahan, karena luas nya sudah puluhan hektar, tentunya sudah menghabiskan dana yang bukan sedikit, dengan harapan kedepan dapat mendongkrak perekonomian masyarakat melalui sektor pertanian, ” kata Edi mengawali.

lebih jauh ditambahkan nya, ” tentunya sebelum proyek ini ada, sudah dibentengi dengan rambu rambu, atau aturan aturan, untuk mengamankan kawasan tersebut, disitu dilindungi dengan Perda nomor 1 tahun 2014 dengan Perbub nomor 25 tahun 2022 bahkan Undang Undang nomor 41 tahun 2009, dan itu semua harus dikawal dan siapa yang mengawal, tentunya aparatur negara yang terkait, karena peroyek ini dibangun dengan dana APBD dan APBN tentunya harus dilindungi, karena merupakan aset negara, ” jelas Edi

” Kalau dalam perjalanan nya ada penyimpangan tentunya harus ditegur, diingatkan, kalau bantah harus ditilang, seperti lalulintas, jangan dibiarkan sampai berlarut larut, masa dilahan pertanian pangan berkelanjutan, ditumbuhi puluhan hektar sawit, kok dibiarkan, itu dak elok lah, minta penegak.hukum segera menindak lanjuti atas kelalaian itu,” tegas Edi mengingatkan.

” Kalau sawah yang digarap masyarakat tidak berhasil kan bisa di ganti dengan tanaman lain seperti sayuran atau palawija sambil masyarakat penggarap di pandu pihak dinas terkait supaya berhasil di sana banyak ahli pertanian yg bisa mem bimbing

” jangan sampai terulang lagi kalau masyarakat mengajukan percetakan sawah berapa hektar pun di laksanakan, tapi setelah jadi tugas Aparat pertanianpun selesai,jadi tanggung jawab Aparat
pertanian cuma sampai
percetakan sawah, selebihnya bukan tugas mereka lagi, itu sangat tidak benar, ” tutup Edi mengakhiri.

*Kemis/Tim**

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x