x

Kades Laiya Sirajuddin Terdakwa Penganiayaan, Di Vonis 2 Bulan penjara, LBH Salewangang Merasa Putusan Tidak Adil.

waktu baca 2 menit
Jumat, 8 Sep 2023 23:46 0 332 ABDUL WAHAB

Liputan4.com MAROS – Jum’at 8 September 2023, digelar sidang pembacaan putusan perkara nomor 83/Pid.B/2023/PN.Mrs dengan terdakwa Sirajuddin Kepala Desa Laiya atas kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan warganya sendiri.

Sesaat sebelum sidang pembacaan putusan terjadi unjuk rasa didepan kantor Pengadilan Negeri Maros, menamakan diri sebagai Koalisi Masyarakat Maros menyuarakan agar Majelis Hakim yang menangani perkara penganiayaan tersebut menjatuhkan hukuman yang setimpal dan seberat-beratnya kepada terdakwa karena dia adalah pejabat yang arogan dan tega menganiaya warganya sendiri, sehingga hukumannya layak diperberat.

Pengunjuk rasa juga mengharapkan majelis hakim peka terhadap isu perlindungan terhadap perempuan dan anak, karena korban adalah seorang ibu. Dan setelah mendapatkan respon langsung dari bagian Humas Pengadilan Negeri Maros, pengunjuk rasa dengan tertib dan damai membubarkan diri setelah berunjuk rasa sekitar 2 jam lamanya

Akan tetapi vonis hakim yang dibacakan Ketua majelis hakim Sofian Parerungan , SH.MH, menghukum terdakwa dengan hukuman hanya 2 bulan penjara, lebih rendah dari tuntutan jaksa 3 bulan. Atas vonis 2 bulan penjara tersebut terdakwa menyatakan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan.

Selain itu belum dilakukan penahanan terhadap terdakwa karena menurut Jaksa Penuntut Umum Rahmat Hidayat SH, putusan belum inkra dan masih menunggu 7 hari apakah terdakwa mengajukan banding atau tidak Menanggapi hal tersebut Sekretaris Divisi Humas LBH Salewangang Hany Kusumaningrum menyatakan:

“selain hukumannya ringan hanya 2 bulan, kami juga tidak mendengar jelas amar putusan hakim memerintahkan terdakwa ditahan (berdasarkan Pasal 193 (2) KUHAP penahanan yang dilakukan sekalipun putusan belum inkra (berkekuatan hukum tetap) “.

Seandainya betul tidak tidak ada perintah penahanan tersebut, tentu sangat melukai rasa keadilan masyarakat, utamanya korban yang telah berjuang satu tahun terakhir mencari keadilan, mengapa? karena terdakwa selama ini tidak ditahan di penjara, melainkan hanya berstatus tahanan kota. Betul-betul vonis yang tidak adil dan berpotensi menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga peradilan,” Tambahnya.

Direktur LBH Salewangang AB.James Lambe SH mengungkapkan masih menunggu informasi resmi dari pengadilan terkait salinan dan amar putusan agar tidak sekedar menduga-duga lalu memikirkan langkah selanjutnya, beliau juga memastikan akan tetap mengusut apakah ada pelanggaran kode etik hakim dan atau praktik suap dalam pemeriksaan perkara ini.

 

 

 

 

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI KARTINI
ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x