x
PALANG MERAH INDONESIA

Jepry SH MH Minta Polresta Deli Serdang Gerak Cepat Tangkap Nisto Lase DPO Penganiayaan Marihot P Silalahi Sialoho

waktu baca 2 menit
Jumat, 28 Jun 2024 16:54 0 114 ABDI SUMARNO

MEDAN, Liputan4.com – Jepry SH MH Pengacara Hukum (PH) Marihot P Silalahi Sialoho meminta Polresta Deliserdang agar gerak cepat menangkap, Nisto Lase warga Kampung Toba Kelurahan Cemara Kec. Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang yang sudah ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka pelaku penganiayaan.

 

Menurut Jepry, penetapan DPO tersangka (Nisto Lase) oleh Polresta Deliserdang sudah tepat, namun dilapangan terkesan kurang greget dan tegas alias melempem.

 

“Sejak laporan penganiayaan dialami klien saya (Marihot P Silalahi Sialoho) kasus yang ditangani sudah 3 (tiga) tahun lalu tepatnya 24 September 2021. Namun Polresta Deliserdang baru menetapkan tersangka (Nisto Lase) sebagai DPO. Sehingga, kesannya Polresta Deliserdang kurang profesional dalam menangani kasus penganiayaan ini,” ujar Jepry kepada wartawan, Jumat (28/6/2024).

 

Lanjut Jepry, namun begitu ia juga berharap kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka (Nisto Lase), agar kiranya turut aktif berperan memberikan informasi kepada pihak kepolisian setempat khususnya Polresta Deliserdang.

“Dalam membantu peran Polresta Deliserdang agar segera menangkap tersangka, kita sudah menyebarkan foto penetapan DPO Nisto Lase ke masyarakat,” ujar Jepry.

 

Adapun kronologi kejadian yakni pada hari Jumat (24 September 2021) sekira pukul 21:30 di Jl. Siantar LK VI Kel. Cemara, Kec. Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang, tepatnya di warung/kantor Pemuda Batak Bersatu.

Kejadian bermula saat korban a.n. MARIHOT P SILALAHI SIALOHO BA sedang minum-minum dan dan bernyanyi-nyanyi/ berkaraoke bersama teman-temannya di warung kedai tuak tersebut.

 

Saat itu tersangka juga berada di warung tersebut dan tampak memandangi korban, lalu korban menanyakan kepada tersangka “KENAPA LAE TAJAM SEKALI MELIHAT AKU?”.

Mendengar perkataan korban tersebut, tersangka langsung mendatangi korban dan merangkul tengkuk leher belakang korban dengan menggunakan tangan kirinya lalu meninju/ memukul mulut korban sebanyak 2 (dua) kali menggunakan kepalan tangan kanannya, sehingga korban mengalami luka di mulut dan mengeluarkan darah. Atas kejadian tersebut, Korban kemudian membuat Laporan ke SPKT Polresta Deli Serdang.

Diketahui bahwa proses penyelidikan masih berlangsung ditangani oleh Polresta Deliserdang dan tersangka saat ini dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

Kepada warga masyarakat yang melihat keberadaan Tersangka disarankan agar segera menghubungi ke nomor HP 081263984676/081375557325, atau Call center 110.(Abdi)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

AM-SAH
Kejaksaan Republok Indonesia
CALON BUPATI SUMENEP
Menuju Taliabu Emas
Era Baru Menuju Taliabu Emas
BKPSDM PULAU TALIABU
BAWASLU TALIABU
BPBD TALIABU
LAINNYA
x
x