x

Jangan Injak Rem, Ingat Cara Ini Agar Selamat Saat Ban Mobil Pecah

waktu baca 2 menit
Selasa, 3 Okt 2023 12:53 0 793 SARIANTO DAMANIK

Keterangan gambar : Toyota Avanza ringsek akibat kecelakaan pecah ban di KM 713+100/A, Jalan Tol Jombang-Mojokerto /net

Liputan4.com – Kasus pecah ban kerap diikuti kecelakaan fatal karena pengendara minim pengetahuan untuk mengantisipasinya. Beberapa peristiwa nahas terjadi setelah mobil mengalami pecah ban, khususnya saat mobil melaju kencang seperti di jalan tol. Pengemudi yang tidak tahu bagaimana cara menangani kondisi darurat tersebut, menyebabkan mobil jadi hilang kendali, terbalik atau menabrak.

Maka dari itu penting sekali pengemudi memahami keputusan apa yang tepat saat mobil yang dikendarai mengalami pecah ban. Dengan demikian, kecelakaan bisa terhindari.

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia Sony Susmana menjelaskan, panik saat mobil alami pecah ban memang manusiawi, namun tetap harus ditanamkan operasional yang benar dalam kondisi darurat tersebut. “Kebiasaan yang dilakukan dan salah yaitu mengandalkan rem untuk berhenti dan tidak menguasai teknik dasar saat emergency (terjadi pecah ban),” ucap Sony kepada Kompas.com, belum lama ini. Sony menjelaskan, mobil tidak boleh direm karena ada engine brake yang memperlambat laju kendaraan.

ROKOK ILEGAL

Artinya pengendara hanya perlu memastikan pedal gas tidak terinjak, tidak perlu injak pedal rem atau menginjak pedal kopling juga (pada mobil transmisi manual).

“Tindakan reaktif saat pecah ban, pertama, tahan kemudi ke arah depan (lurus). Kendaraan biasanya meluncur ke arah ban yang pecah, sehingga pengemudi cenderung mau injak rem, pengemudi jangan terpancing” ucap Sony. Sony menjelaskan ketika pedal rem diinjak maka roda akan cenderung mengunci sementara karakter ban mobil lembek sehingga dapat menyebabkan mobil terpelanting dan memperparah risiko. Ketika ban pecah dan mobil berada di kecepatan 50 Kpj sampai 60 Kpj, menurut Sony laju mobil sudah bisa dikendalikan. Saat itu, pengemudi perlu mengarahkan kendaraan ke kiri jalan atau posisi yang aman.

Jadi, saat terjadi pecah ban agar selamat pengemudi tidak boleh panik dan memastikan semua pedal tidak diinjak. Kemudian tahan kemudi agar tetap lurus sambil menunggu kecepatan melambat dengan sendirinya, sebelum mobil diarahkan menepi. (Sumber : Kompas.com)

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI KARTINI
ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x