x
HARI KARTINI

Jalankan Perintah Pimpinan, Polres Madina Polsek jajaran Komitmen Berantas  Peredaran Gelap Narkoba

waktu baca 2 menit
Selasa, 3 Okt 2023 23:21 0 219 ABDI SUMARNO

MADINA, Liputan4.com – Keuletan dan kegigihan para personil Opsnal Polres Madina dalam Komitmen pemberantasan Narkoba, Satresnarkoba dan Polsek Jajaran Polres Mandailing Natal kembali berhasil mengungkap 7 (Tujuh) kasus tindak pidana Narkotika.

Dimana Penyalahgunaan narkoba masih menjadi kasus kejahatan tertinggi di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang mana dalam kurun tiga hari di bulan september Jajaran Polres Madina berhasil mengungkap 7 (Tujuh) Laporan Polisi dalam Kasus narkotika.

Berdasarkan Komitmen dalam pemberantasan peredaran gelap Narkoba, Satresnarkoba dan Polsek Jajaran Polres Mandailing Natal berhasil mengungkap kasus narkoba dari tanggal 25-28 September 2023 diketahui ada 7 (Tujuh) Laporan Polisi dalam Kasus narkotika dengan total tersangka 10 (sepuluh) orang.

Kapolres Madina AKBP H. M. Reza Chairul A.S, S.I.K, S.H, M.H didampingi Kabag Ops, Kompol M Rusli, Kasat Res Narkoba, AKP Irwan SH, Kasi Humas Polres Madina, Ipda Bagus Seto dalam Perss Rilis Kepada Wartawan mengatakan dari 7 tersangka terlibat jaringan narkotika (Bandar, Penjual/pengedar, kurir) sebanyak 6 Laporan Polisi dan 3 Tersangka pengguna/pemakai narkotika ( Restorative Justice / RJ ) sebanyak 1 Laporan Polisi, dengan barang bukti Narkotika Gol I Jenis Sabu sebanyak 12,74 gram dan Narkotika Gol 1 Jenis Ganja sebanyak 90 Gram.

“Dalam Komitmen Kapolres dalam memberantas narkoba terus saja membuahkan hasil. Semuanya berawal dari informasi masyarakat yang mana dilaporkan dibeberapa tempat di wilayah Kabupaten Madina sering terjadi penyalahgunaan narkoba, hanya kurun 3 hari dari tanggal 25 sampai 28 September 2023 berhasil mengungkap kasus narkotika,” katanya, Senin (2/10/2023).

Lebih lanjut AKBP Reza menyampaikan bahwa barang bukti dan pengedar tersebut berasal dari beberapa tempat di Wilayah Hukum Polres Madina.

“Untuk para tersangka Pengedar tersebut di ancam dengan Pasal 111, Pasal 112, Pasal 114, Pasal 115 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman dipidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, denda minimal 8 milyar dan maksimal 20 milyar,” Jelas AKBP Reza.

Selanjutnya mantan Kabag Ops Polrestabes menyampaikan harapan kepada masyarakat untuk turut bersama memerangi peredaran Narkoba karena saat ini Narkoba sebagai bentuk nyata musuh bersama yang menjajah bangsa Indonesia. (Abdi)

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x