x
HARI KARTINI

Jaksa Eksekusi Terpidana An. Jupperlius Bin Usman Gumanti

waktu baca 1 menit
Sabtu, 27 Mei 2023 10:32 0 360 IRWANTO

Liputan4.com, Palembang – Kejaksaan Negeri Palembang dalam Siaran Pers Nomor : PR – 006/L.6.10/Dek/05/2023, Pada hari ini Jum’at tanggal 26 Mei 2023 bertempat di Kejaksaan Negeri Palembang Kepala Kejaksaan Negeri Palembang melalui Kepala Seksi intelijen Kejaksaan Negeri Palembang Fandie Hasibuan, S.H., M.H., M.M.

Menerangkan bahwa Jaksa Eksekutor Misrianti, S.H., M.H., Fauzan, S.H., M.H. dan Kiagus Anwar, S.H. beserta tim telah menerima putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1209 K/Pid.Sus/2023 yang menyatakan bahwa Mahkamah Agung menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum dan membatalkan Putusan pengadilan tinggi yang menyatakan Terdakwa An. Jupperlius Bin Usman Gumanti tidak dapat dipidana karena mengalami Gangguan Jiwa, kemudian mengadili terdakwa Jupperlius Bin Usman Gumati dengan dijatuhi pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun, selanjutnya terhadap Putusan Mahkamah Agung tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Palembang menerbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) tanggal 26 mei 2023 untuk melaksanakan Eksekusi terhadap terpidana Jupper.

Bahwa setelah menerima surat perintah tersebut Jaksa Eksekutor beserta tim melakaksanakan Eksekusi terhadap terpidana Jupper, kemudian pada saat ini terpidana telah berada di Rutan Klas 1 Palembang serta telah dibuatkan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan (BA-17) yang ditanda tangani oleh terpidana dan diketahui oleh Kepala Rutan Klas 1 Palembang.

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x