x
HARI KARTINI

Instruksi Walikota Pekalongan 3 Tahun 2023 Tidak Termuat Dalam JDIH, Ada Dugaan Bagian PBJ Tidak Transparan

waktu baca 2 menit
Senin, 17 Jul 2023 14:40 0 731 karnadi

Kota Pekalongan, Liputan4.com – Jateng 17/07/2013
Pekerjaan konstruksi dan pengadaan barang di Kota Pekalongan saat ini banyak menimbulkan tanda tanya dimasyarakat, khususnya di ranah media dan LSM. Hal ini dibuktikan dengan ramainya unggahan-unggahan di media sosial facebook tentang berbagai macam hal.

Yang paling sering diunggah adalah tentang spek pekerjaan dan keterbukaan informasi publik tentang sebuah pekerjaan konstruksi. Hal ini disebabkan karena ada metode konsolidasi dalam pemilihan rekanan pengadaan barang dan jasa.

Dan yang paling disorot adalah pekerjaan konstruksi di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinperkim) Kota Pekalongan. Dinperkim melalui Kepala Dinas pernah berstatement dasar hukum pelaksanaan pekerjaan konstruksi di Dinperkim adalah Instruksi Walikota Pekalongan No 3 Tahun 2023 tentang pencegahan Korupsi Pengadaan Barang/Jasa Melalui Implementasi E-Katalog dan Konsolidasi Pengadaan.

Ketika liputan4.com meminta salinan produk hukum tersebut dan meminta penjelasannya Dinperkim Kota Pekalongan mengarahkan agar koordinasi dengan Bagian PBJ Kota Pekalongan. Akan tetapi Kabag PBJ yang akan dimintai konfirmasi, selalu tidak ada di tempat dengan berbagai alasan. Yang pada akhirnya Kabag PBJ Kota Pekalongan mengirimkan link jdih.pekalongankota.go.id, yang setelah ditelusuri produk hukum tersebut tidak dapat ditemukan.

Terkait Kabag PBJ yang harus menerangkan perihal produk hukum tersebut dikarenakan Bagian PBJ memiliki data baik subyek maupun obyek pengadaan barang dan jasa di Kota Pekalongan.

Karena dalam penggarapan pekerjaan konstruksi di Dinperkim Kota Pekalongan menggunakan metode konsolidasi dalam pemilihan rekanan. Akan tetapi syarat rekanan dapat mengerjakan proyek harus komplit administrasinya sesuai dengan sertifikasi.

Fakta di lapangan banyak ditemukan perusahan yang belum memiliki standard sertifikasi dapat mengerjakan proyek di Dinperkim Kota Pekalongan.
Hal ini dapat menimbulkan kecurigaan bahwa proyek di Dinperkim Kota Pekalongan yang banyak sumbernya dari Pokir DPRD hanya memberi pekerjaan kepada timnya.

Dan pastinya Bagian PBJ seharusnya memberi pengertian kepada dinas terkait apalagi kepada media maupun kepada LSM yang ada di Kota Pekalongan. Karena di bagian tersebutlah tersimpan database seluruh pekerjaan konstruksi yang ada di Kota Pekalongan juga ada database pelaku usaha konstruksi melalui akun LPSE.

Dengan tidak didapatkan salinan produk hukum yang mengatur pekerjaan konstruksi di Kota Pekalongan khususnya di Dinperkim Kota Pekalongan, diduga pihak PBJ menyembunyikan sesuatu dan tidak transparan.

Penulis
Ari siswanto

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x