x

Ini Motif Driver Taksi Online Melakukan Pemerasan 100 Juta Kepada Penumpangnya

waktu baca 3 menit
Senin, 1 Apr 2024 19:30 0 55 TAUFIK ARIFIN

Jakarta-Polres Metro Jakarta Barat membeberkan kasus pemerasan penumpang Grabcar terhadap seorang wanita berinisial Sdri C (29) yang dilakukan oleh oknum driver taksi Online berinisial M (26)

Oknum driver taksi Online M (26) memaksa korban Sdri C untuk mentransferkan uang sebanyak 100 juta rupiah ke rekening pelaku

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi didampingi Kasat Reskrim AKBP Andri Kurniawan mengatakan, dimana oknum driver taksi Online berinisial M (26) ini melakukan aksi pemerasan karena ingin menikah

” Jadi pelaku ini kepepet ingin menikahi pacarnya dibulan April tahun 2024 dan belum ada biaya untuk menikah ” Ujar Syahduddi saat Press Confrence di Mapolres, Senin, 1/4/2024

Syahduddi menjelaskan, kejadian dimulai saat korban memesan Grabcar pada Senin, 25 Maret 2024, sekitar pukul 19.50 WIB dari Mall Neo Soho Tanjung Duren Jakarta Barat menuju Apartemen Puri Mansion Kembangan Jakarta Barat.

Pelaku, menggunakan mobil Toyota Avanza hitam dengan nomor Polisi B 2048 TYA, mengambil orderan korban

Setelah korban naik ke mobil, dan pengemudi berangkat menuju tempat tujuan itu di kawasan Apartemen di Kembangan Jakarta Barat

keluar dari mal di wilayah Tanjung Duren, sopir ataupun pelaku masuk ke arah jalan Arjuna dan ketika mendekati wilayah Kembangan pelaku memasukkan kendaraannya ke tol arah Tangerang

Korban curiga dengan arah perjalanan dan meminta penjelasan, “Pak ini kenapa masuk kedalam Tol” kata korban kemudian dijawab sama pelaku “Saya cuman ikutin Maps aja” Ucapnya

Kemudian korban langsung membuka Maps di handphone korban dan korban melihat jarak korban dengan tempat tinggal korban sekitar 11 menit, setelah itu korban membuka aplikasi Grab untuk melihat rating driver Grab dimana ternyata pas korban cek driver tersebut belum menekan tombol Pickup penumpang (penumpang telah naik ke mobil).

namun pelaku malah meminta korban untuk mentransfer uang sebesar 100 juta rupiah.

Kemudian korban menyampaikan bahwa yang bersangkutan tidak punya uang sejumlah itu ‘kalau Rp. 500.000 ada tapi kalau 100 juta tidak ada’

karena pelaku gelagat nya sambil mengancam dan memaksa korban untuk mentransfer sejumlah uang akhirnya korban ketika kendaraan melaju dengan kecepatan yang lebih lambat berupaya untuk keluar dari mobil dan melarikan diri dan berhasil namun pelaku juga langsung mengejar korban mengejar dan berhasil menangkapnya kembali dan akan membawa ke mobil pelaku.

ketika akan dimasukkan ke dalam mobil korban dan pelaku bertemu dengan orang yang kebetulan melintas di area Jalan diluar jalan tol, kemudian dengan seketika korban langsung berteriak dan mengatakan bahwa yang bersangkutan akan di rampok dan berteriak maling.

” Karena panik akhirnya pelaku melarikan diri dan korban sempat berupaya mengejar ataupun membuka bagasi belakang mobil pelaku,” terangnya

jadi ketika pelaku melarikan diri, bagasi belakang mobil dalam kondisi terbuka. Namun karena situasi dianggap sudah tidak kondusif

akhirnya pelaku melarikan diri sambil posisi bagasi terbuka.

Dan beberapa ratus meter setelah melarikan diri, berhenti sebentar, dan menutup bagasi mobil tersebut.

Kemudian setelah peristiwa tersebut, korban langsung menghubungi pihak keluarganya dan malam itu juga melapor ke Polisi

Pelaku, berinisial M, dijerat dengan Pasal 368 KUHP (Ancaman 9 Tahun Penjara) dan/atau Pasal 365 KUHP (Ancaman 9 Tahun Penjara) dan/atau Pasal 335 ayat 1 KUHP (Ancaman 1 Tahun Penjara).

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI KARTINI
ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x