x
HARI KARTINI

IMA AMS Banten Sikapi Habisnya Masa Berlaku Akreditasi RSUD Berkah

waktu baca 3 menit
Sabtu, 9 Jul 2022 17:45 0 336 Redaksi

Liputan4.com PANDEGLANG- Rumah sakit adalah tempat dimana orang sakit mencari dan menerima pelayanan kedokteran serta tempat dimana pendidikan untuk mahasiswa kedokteran, perawat dan berbagai tenaga profesi kesehatan lainnya diselenggarakan.

Rumah Sakit Umum Daerah Berkah Pandeglang yaitu rumah sakit Pemerintah Kelas C yang mampu memberikan pelayanan dari Dokter Umum ataupun Dokter Spesialis yang sudah berpengalaman. Rumah Sakit ini juga melayani Pasien rujukan yang berasal dari Pusat Kesehatan Masyarakat atau disebut juga Puskesmas. Rumah Sakit ini tergolong besar di Banten karena memiliki 167 kamar untuk Rawat Inap, rata-rata di Rumah Sakit lainnya hanya terdapat 63 atau lebih Kamar Inap. Jumlah keseluruhan Dokter di Rumah Sakit ini juga diatas rata-rata dibandingkan Rumah Sakit di Banten. Ada sekitar 46 Dokter dan/atau Spesialis yang berkarier di RSUD Berkah Pandeglang, berarti ada 4 kali lebih banyak Dokter atau Spesialis di Daerah Banten dan 11 kali lebih banyak di daerah Jawa. Ruang Rawat Inap yang ditawarkan juga lebih berkelas atau VIP sampai VVIP ada sekitar 20 kamar dari 167 Kamar Rawat Inap.

RSUD Berkah merupakan rumah sakit tipe c yang dimiliki warga pandeglang khususnya dengan berbagai ragam pelayanan terhadap masyarakat ada yang dilayani sepenuh hati dan adapula dilayani setengah hati dan berbagai macam faktor masalah pada fasilitas rumah rsud berkah,namun hal itu sudah menjadi pemandangan yang sudah tidak asing terdengar oleh keluarga pasien saat berobat.

Menindak lanjuti surat himbauan Survei Akreditasi Rumah sakit dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia Nomor : YM.02.02./VI.2/1212/2022 dan surat edaran menteri kesehatan nomor 133 tahun 2022 tentang penyelenggaran perizinan berusaha di bidang pelayanan kesehatan dan akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan dan keputusan menteri kesehatan nomor 1128 tahun 2022 tentang standar akreditasi rumah sakit dan berpedoman pada keputusan direktur jendral pelayanan kesehatan nomor : 1130 tahun 2022 tentang pedoman survei akreditasi rumah sakit yaitu :

1. Memiliki perizinan berusaha yang masih berlaku dan teregistrasi di kementrian kesehatan.
2. Kepala direktur rumah sakit harus seorang tenaga medis yang mempunyai kemampuan dan keahlian di bidang perumasakitan (memiliki pengalaman kerja di bidang rumah sakit dan atau pendidikan manajemen)

3. memiliki izin pengelolaan limbah cair (IPLC) yang masih berlaku.
4. bekerja sama dengan pihak ke 3 yang mempunyai izin sebagai pengelola dan/atau sebagai transporter limbah B3 yang masih berlaku atau izin alat pengolahan limbah B3 (Insenerator,Autoclave,Microwave).
5. seluruh tenaga medis rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan (pemberi asuhan) memiliki surat Tanda Registrasi (STR) dan surat izin praktek (SIP) yang masih berlaku atau surat tugas sesuai dengan ketentuan perundang undangan.
6. pemenuhan sarana , prasarana dan alat kesehatan minimal 60% dari standar yang ditetapkan dan di input pada aplikasi sarana,prasarana dan alat kesehatan (ASPAK).
7. Rumah sakit bersedia melaksanakan kewajiban dalam meningkatkan mutu dan keselamatan pasien dalam bentuk surat pernyataan.

Dari hal diatas kami dari pengurus BPD IMA AMS BANTEN saat ini 09/07/2022 ‘Doni menduga jika RSUD Berkah Pandeglang masuk dalam Daftar rumah sakit yang habis masa berlaku akreditasi.
Maka hal ini tidak bisa dibiarkan dan akan berdampak pada pasien yang akan berobat.
Dampak yang dimaksud tersebut di putuskanya kontrak kerja sama dengan BPJS Kesehatan,maka warga yang akan berobat harus menggunakan umum sedangkan mayoritas yang berobat menggunakan BPJS kesehatan.

dengan ini kami meminta pihak RSUD Berkah segera melakukan perpanjangan akreditasi,kasian ke pasien yang akan berobat. Jangan nunggu ada komplenan dari masyarakat khusus pengguna BPJS saat berobat karna tidak bisa dilayani oleh pihak Rsud berkah, dan kami meminta pihak dinas kesehatan kabupaten/provinsi agar segera menegur RSUD berkah pandeglang.
(Rus -Tim)

Berita dengan Judul: IMA AMS Banten Sikapi Habisnya Masa Berlaku Akreditasi RSUD Berkah pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : L4Banten

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x