x

Herman Sawira Kordinator GSUU Besok Laksanakan Aksi Damai Menuntut KPU dan Bawaslu kota Lubuklinggau

waktu baca 2 menit
Senin, 5 Feb 2024 22:43 0 116 INDRA JAYA

Liputan4.com Lubuklinggau koordinator Aksi yang menamai Gerakan Sumpah Undang – Undang (GSUU) akan melaksanakan aksi damai di kota Lubuklinggau yaitu kantor Bawaslu dan kantor KPU Lubuklinggau serta Persimpangan Rca kota Lubuklinggau besok hari Selasa 6/02/2024 dari jam 10 pagi sampai selesai.

Menurut kordinator aksi damai yang sudah tak asing lagi dalam melakukan aksi – aksi didaerah sampai ke Ibukota dari tahun 1998 yang akrab di panggilan Herman Sawira melalui via WhatsApp 0853 6718 xxxx mengatakan tujuan aksi ini sebagai bentuk kepedulian di pemilu periode 2024 – 2029 agar supaya terlaksana secara damai dan tampa ada pelanggaran yang dilakukan oleh para peserta pemilu yang mana pemilihan tampa melakukan Manipolitik atau politik uang.

Dalam akun mensos Facebook salah satu akun dari koordinator aksi Herman Sawira tampak terlihat sedang menuju kantor polres lubuklinggau guna mengantarkan surat pemberitahuan aksi damai besok pagi.

Adapun tuntutan dalam aksi nya koordinator Aksi GSUU Herman Sawira mengatakan” tertuang dalam surat pernyataan sikap sebagai berikut:

ROKOK ILEGAL

  1. Mendesak BANWASLU kota Lubuklinggau agar supaya Proaktif mengawasi proses prapemilu yang tinggal beberapa hari lagi di tingkat kecamatan, kelurahan sampai kelingkungan RT serta menindak tegas apabila terjadi suatu pelanggaran pemilu salah satunya politik uang.
  2. Mendesak KPU kota Lubuklinggau serta PPK,PPS dan KPPS betul – betul menegakkan proses dengan jujur dan adil serta menghindari keberpihakan kepada peserta pemilu.
  3. Mendesak KPU dan Bawaslu agar sesegera mungkin melakukan pemantauan dan pengawasan hingga hari pencoblosan untuk mengurangi tindakan politik uang yang sudah meresahkan masyarakat.

Intinya jangan dikantor saja namun monitor sidaj 24 jam…jika ada ott soal bagi2 duit tangkap lapor polisi krna pidana sesuai bunyi undang – undang tentang bawaslu adapun yang berbunyi sebagai berikut Pasal 523 ayat 3 menyebutkan, “Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta”.

Adapun persiapan yang telah ada spanduk dan atribut – lain nya untuk aksi besok pagi ungkapnya.”(*)indra.

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

AKU PACAK
HARI KARTINI
ULTAH PULAU TALIABU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x