x
HARI KARTINI

Hebat, Pelaku Pengeroyokan Mengakibatkan Hilangnya Nyawa di Tuntut JPU 6 Hingga 10 Bulan, 1 Pelaku Lainnya Dituntut 2 Tahun

waktu baca 3 menit
Minggu, 21 Jan 2024 17:25 0 132 SUNARTO

Temanggung, liputan4.com || Kejadian tragis menimpa saudara Sutrisno dan Sutarmi, yang mana anak kandungnya bernama Muhamad Nur Ferdiansyah yang baru berusia 15 tahun telah meninggal dunia akibat dikeroyok oleh Delapan Santri di Ponpes Sirojurrokhim yang beralamatkan di Dusun Ngepoh RT 001 RW 005, Desa Klepu, Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung, Jateng.

Adapun peristiwa pengeroyokan terjadi pada hari Minggu, tanggal 10 September 2023, saat itu sekira pukul 19.30 Wib pihak Ponpes ditemani RT dan RW mendatangi rumah Ibu Korban untuk diajak ke rumah sakit, dan sesampainya di rumah sakit Ibu korban disuruh untuk menandatangani hasil visum dan otopsi dari pihak Kepolisian.

Adapun luka korban ada di pelupuk mata sebelah kiri dan semua badan korban dari ujung kepala sampai badan keadaanya mengerikan, lebam biru, kehitaman akibat dikeroyok Delapan Santri mulutnya keluar busa.

Atas kejadian tersebut, orang tua korban melalui kuasa hukumnya dari PBH LIDIK KRIMSUS RI yang diketuai oleh Nurjanah SH.MH, DR (Cand) Hermawan Naulah ST.SH.MH.C.Me, Adie Siswoyo SH.MH.CLA, Anik Utaminingsih SH, Wendelinus Whendy Miekolas SH, dan Amatus Cahyono Wahyu Wibowo SH, telah mengadukan dan melaporkan ke Polres Temanggung, Polda Jateng dengan saksi korban/pelapor Sutrisno bapak korban Muhamad Nur Ferdiansyah.

Selain melaporkan Delapan santri, Tim Lawyer dari PBH LIDIK KRIMSUS RI juga melaporkan Ponpesnya atas kelalaian santrinya dengan pembiaran melakukan pengeroyokan hingga hilangnya nyawa korban yang bahkan pengurus ponpes menyembunyikan peristiwa yang sebenarnya.

DR (Cand) Hermawan Naulah ST.SH.MH.C.Me selaku kuasa hukum korban menyampaikan bahwa saat ini proses hukum sudah berjalan, mulai dari proses penyidikan di Polres Temanggung hingga pelimpahan perkara ke Kejaksaan Negeri Temanggung untuk di sidangkan.

“Proses hukum sudah berjalan, saat ini sudah ditangani Kejaksaan Negeri Temanggung untuk disidangkan, dan pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 10.00 wib sampai selesai telah di gelar sidang tuntutan untuk Delapan Santri tersebut, JPU menuntut pelaku 6 hingga 10 bulan, dan ada Satu Santri yang berusia 17 tahun di tuntut oleh JPU 2 tahun, “ungkap Dr (Cand) Hermawan Naulah ST.SH.MH.C.Me selaku kuasa hukum korban. Minggu (21/01/2024)

Lanjut Hermawan, “tuntutan JPU kepada Delapan Santri atas kasus pengeroyokan dengan hilangnya nyawa korban, Tujuh pelaku di tuntut oleh JPU 6 hingga 10 bulan, dan Satu pelaku yang berusia 17 tahun dituntut 2 tahun, dan kini orang tua korban menjerit kaget atas tuntutan tersebut, di anggapnya terlalu ringan bagi pelaku pengeroyok yang membuat anaknya meninggal dunia itu, “lanjutnya.

Seusai menyaksikan sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Temanggung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Delapan Santri pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa anaknya, ibu korban menjadi sok dan kaget, dianggapnya terlalu rendah tuntutan JPU tersebut, dan selanjutnya ibu korban konfirmasi ke JPU yang menuntut pelaku tersebut melalui by WA nya,

“Kenapa terlalu rendah tuntutan yang di tuntutkan kepada Delapan Santri yang telah mengeroyok anak saya hingga meninggal dunia, masak kasus sebesar ini di tuntut 6 hingga 10 bulan, sangat mengherankan sekali tuntutan KJPU tersebut”, ungkap Ibu korban.

JPU yang menuntut Delapan Santri kepada Ibu korban melalui by WA nya menjelaskan bahwa, “Pasal 69 UU Sistem Peradilan Anak, tetapi untuk penjatuhan hukuman anak – anak itu tunduk pada UU Sistem Peradilan Anak UU No.11 Tahun 2012, monggo kalau ibu mboten pitados sama saya”, tutur JPU kepada ibu korban.

JPU yang menuntut Delapan Santri menegaskan “Ibu konsultasikan sama Kuasa Hukum ibu saja, kalau tidak datang langsung ke Kejaksaan saja saya jelaskan”, tegasnya.

Ibu korban menanyakan kepada JPU, Pasal berapa yang di gunakan untuk menuntut pelaku pengeroyok anaknya hingga meninggal dunia, JPU yang menuntut pelaku pengetoyokan menjelaskan, “Pasal 80 ayat 3 JO Pasal 76 C UU Perlindungan Anak JO Pasal 55 ayat 1 ke – 1 KUHP”, Pungkas JPU kepada ibu korban.

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x