x
HARI KARTINI

Peringkat 5 Tingkat Sumut dari Ombudsman, Langkat Zona Hijau, Kategori A dan Opini Tertinggi

waktu baca 2 menit
Sabtu, 27 Jan 2024 11:10 0 90 MUH KHADAFI

Langkat-

Plt Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH menghadiri Penyerahan Hasil Penilaian Penyelenggaraan Publik, di Kantor Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Selasa (23/01/2024).

Hasil penilaian ini berdasarkan keputusan SK Ombudsman Republik Indonesia Nomor 418 Tahun 2023 tentang Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2023.

Kabupaten Langkat mendapat peringatkat 5 Kabupaten Se Sumatera Utara, mendapatkan nilai 91,40 dengan Zona Hijau, Kategori A dan Opini kualitas tertinggi.

Dadang S Suharmawijaya selaku perwakilan Ombusman RI memaparkan sistem kerja ombudsman.

“Ombudsman bekerja ketika ada laporan pengaduan dari masyarakat tentang administrasi pada suatu institusi, ketika itu terjadi maka pekerjaan ombudsman dimulai,” jelasnya.

“Kami bekerja bagaimana memperbaiki sistem yang ada di institusi tersebut dan terus mengawasi hingga pelayanannya benar benar baik,” sambungnya.

Perwakilan Ombudsman RI, Dadan S Suharmawijaya menyampaikan dalam sambutannya pelayan publik harus terus di upgrade sehingga kita menciptakan bagaimana kenyamanan untuk masyarakat

Ombudsman diperintahkan oleh presiden Indonesia menjadi pengawasan dan mengeluarkan opini untuk pelayanan publik.

“Setiap tahunnya kami selalu meupgrade indikator penilaian agar kita lebih memaksimalkan pelayanan publik, sehingga diharapkan dari penilaian yang kami berikan kedepannya semakin meningkatkan pelayanan publik di pemerintahan kabupaten/kota masing masing,” sebutnya.

Dalam kesempatan ini Pj Gubernur Sumatera Utara diwakili Sekertaris Daerah provinsi Sumut Arief Sudarto Trinugroho menyampaikan, pentingnya penilaian pelayanan publik dan penerapan Cepat, mudah, terjangkau dan ukur dalam melayani publik.

Ombudsman mengawasi pelayanan publik yang dilaksanakan oleh institusi pemerintah. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya:

– diskriminasi pelayanan atau tebang pilih
– pemungutan dalam pelayanan
– hilangnya kepercayaan masyarakat

“Diharapkan kedepannya dalam memberikan pelayanan harus Cepat, mudah, terjangkau dan ukur sehingga ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk pelayanan publik,” jelasnya.

“Semoga dengan penilaian ini menjadi evaluasi pelayanan publik kabupaten/kota untuk kedepannya,” lanjutnya berharap.

Selanjutnya penyerahan Piagam dan Hasil Penilaian oleh Ombudsman RI didampingi Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumur dan Sekretaris Daerah Provinsi Sumut kepada Plt. Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH.

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x