x
HARI KARTINI

Pelaku Pungli BLT Dana Desa di Desa Wangunsari Kec Cisolok, Sukabumi Terkesan Kebal Hukum

waktu baca 3 menit
Kamis, 4 Mei 2023 13:08 0 403 L4 Banten

Liputan4.com Lebak- Menindak lanjuti temuan divisi BP2Tipikor Lai, terkait pungutan liar  Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahap dua di Desa Wangunsari, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, yang dikucurkan Senin, 18 April 2022 silam, diduga terjadi adanya pemotongan sepihak oleh para Ketua RT atas arahan atau perintah dari oknum Ketua RW. 03 Desa Wangunsari berinisial MR.Rabu, 03/05/2023

Yang tidak jelas kelanjutan nya, Tim Badan Peneliti Asset Negara, Lembaga Aliansi Indonesia mendesak  Aparatur Penegak Hukum ( APH) setempat untuk segera memproses para pelaku, karena barang bukti berupa pengakuan dari para korban , perangkat desa, hingga pengakuan dari Joni selaku kepala desa yang telah membenarkan adanya pungutan liar tersebut

” Kami mendesak APH untuk segera memproses para pelaku pungli tesebut” Ujar Jhon kepada kami awak Media

Meski sudah di beritakan oleh beberapa Media serta sudah adanya pemeriksaan dari APH, namun perkara tersebut seperti tidak ada kelanjutan, pasal nya sampai detik ini belum ada penindakan terhadap para pelaku

” Kami heran pak, meski sudah ramai dan sudah ada polisi turun ke desa, tapi para pelaku tidak ada yang di tahan kenapa yaa? ” Gumam warga kepada kami  awak media

Di tempat terpisah, salah seorang warga yang turut serta mencari barang bukti saat itu , yang perduli terhadap warga nya yang menjadi korban pemotongan dana BLT tersebut  menyayangkan kinerja APH, yang seolah bungkam

” Aneh para pelaku tidak ada yang di tahan , padahal sudah jelas bukti bukti pungli nya ” Ucap nya,

Pungutan rata rata sebesar Rp 400 ribu dari masing masing KPM dari dana BLT yang di Terima sebesar Rp 900ribu , pungutan itu sangat luar biasa yang tidak  di benarkan apapun alasan nya, karena sudah jelas pemerintah melarang hal itu dan para pelaku nya wajib di pidana sesuai undang undang yang berlaku

Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.

Sementara itu Kepala Desa Wangunsari Joni mengatakan saat di konpirmasi melalui WhatsApp mengatakan, Untuk pemdes sesuai dengan aturan telah melaksanakan tahapan penyampaian hak  BLT ke calon KPM ,.  mekanisme dan teknisnya pemdes mengundang semua KPM di balai desa wangunsari dan waktu itu calon KPM akan menerima BLT datang semua sesuai undangan desa, sejumlah 3 bulan x 300 rb total jumlah 900rb/KPM ..di serah terimakan dan di saksikan langsung oleh  Kepala Desa. Babinmas Babinsa. Camat yang di wakili

“Adapun ada timbul kejadian yang terjadi pungutan internal oleh oknum pihak ketua RW dan RT  di lapangan  dan pemerintah desa wangunsari  tidak  mengintruksikan atau mengkoordinir pungutan atas nama desa oleh oknum RW/RT tersebut kepada temuan sesuai di lapangan  balasnya .(Hs)

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x