x
HARI KARTINI

Kajati Papua Melakukan Akrobatik hukum: Abaikan Putusan Sela Dan Minta Non Aktifkan Plt Bupati Mimika

waktu baca 4 menit
Kamis, 18 Mei 2023 09:02 0 547 REDAKSI PAPUA

TIMIKA, Liputan4.com – Penerapan hukum yang serampangan dari KEJATI PAPUA serta upaya kriminalisasi terhadap Plt Bupati Mimika yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua makin menjadi-jadi. Setelah dakwaan JPU batal demi hukum, kini beberapa oknum di lembaga tersebut malah mempertontonkan penerapan hukum yang makin krusial.

Sebagaimana diketahui, dalam amar putusan sela Kamis (27/4), majelis hakim menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum No.Reg Perkara : PDS- 02/TMK/02/2023, tertanggal 1 Maret 2023 batal demi hukum ,setelah putusan diucapkan pada hari itu juga tim JPU langsung menyatakan verset sebagaimana relaas pemberitahuan pernyataan verset Nomor : 1/Akta.Verset.Pid.Sus-TPK/2023 /PN JAP ,Namun pada hari Rabu tanggal 3 Mei 2023 Tim JPU telah mencabut pernyataan Verset sebagaimana relaas pencabutan pernyataan Verset Nomor : 1/Akta.Verset.Pid.Sus-TPK/2023 /PN JAPB

“Bahwa konsekwensi dengan dicabutnya pernyataan Verset maka secara hukum putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap ( inkracht )”.

Dari amar Putusan Sela Pengadilan Tindak Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura yang menyatakan, bahwa Surat Dakwaan Jaksa/Penuntut Umum batal demi hukum seperti terurai di atas, dan tidak ada amar putusan yang berbunyi: “Memerintahkan untuk mengembalikan berkas perkara kepada Jaksa/Penuntut Umum”

Justru itu timbul pertanyaan dan pertanyaan ini adalah pertanyaan hukum, bahwa berkas perkara yang mana yang dijadikan Jaksa/Penuntut Umum sebagai dasar untuk mengajukan kembali Surat Dakwaan yang diperbaiki atau disempurnakan yang akan dibacakan oleh Jaksa/Penuntut Umum pada tanggal 23 Mei 2023.

Dengan tidak dinyatakan dikembalikannya berkas perkara kepada Jaksa/ Penuntut Umum dalam putusan a quo maka Jaksa Penuntut Umum sebenarnya harus mengulangi pemeriksaan terhadap terdakwa dari awal melalui penyidikan yang dilakukan oleh penyidik dari Kejaksaan Negeri Mimika / Kejaksaan Tinggi Papua.

Dengan diajukannya kembali terdakwa ke persidangan maka kami Tim Penasihat Hukum ingin bertanya kepada Tim Jaksa/Penuntut Umum atas dasar berkas yang mana Jaksa/Penuntut Umum mengajukan perkara ini?.

Andaikata atas dasar berkas yang lama yang sudah menjadi arsip pengadilan dan seharusnya sudah diminutasi maka tidak ada kewajiban pengadilan untuk menyerahkan/mengembalikan berkas perkara tersebut kepada Jaksa/ Penuntut Umum oleh karena dalam amar putusan pengadilan tidak ada dinyatakan dikembalikan kepada jaksa/Penuntut Umum.

Apabila dalam hal Surat Dakwaan tidak memenuhi syarat formal Jaksa/ Penuntut Umum dapat mengajukan kembali perkara tersebut, baik me- nyangkut orang lain ataupun orang yang sama sebagai pelaku tindak pidana, namun dalam hal Surat Dakwaan tidak memenuhi syarat material sebagai mana ditentukan dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b maka Jaksa/Penuntut Umum tidak dapat lagi mengajukan tuntutan terhadap terdakwa tersebut dengan alasan hukum bahwa dengan dinyatakannya Dakwaan Batal Demi Hukum, maka kejadian material seperti yang diuraikan dalam Surat Dakwaan dianggap tidak pernah ada (NULL AND VOID).

Menurut Pasal 143 ayat (3) KUHAP dengan tegas menyatakan bahwa tidak dipenuhinya syarat-syarat material, Surat Dakwaan menjadi BATAL DEMI HUKUM dalam pengertian menurut hukum sebagai VAN RECHTSWEGE NIETIG atau NULL AND VOID, yang berarti secara yuridis dan sejak semula tidak pernah ada tindak pidana seperti yang dilukiskan dalam Surat Dakwaan itu.

Sebagai Implikasi Yuridis, dari suatu Surat Dakwaan yang NULL AND VOID dengan alasan Batal Demi Hukum, maka sebagai akibat hukumnya terdakwa harus dikembalikan dalam keadaan semula, sebagai orang yang bebas,karena akibat hukum dari VAN RECHTSWEGE NIETIG adalah EX NUNC, dan menurut hukum segala sesuatunya baik hak dan kewajibannya kembali seperti semula (RESTITUTIO IN INTEGRUM).

Karena kejadian material yang diuraikan Jaksa/Penuntut Umum menurut hukum dianggap tidak pernah ada maka sesuai asas hukum RECHTSZEKERHEID (kepastian hukum), dan asas DOELMATIGHEID sebagai asas dayaguna, serta asas RECHTMATIGHEID (asas legalitas).

Terdakwa tidak dapat diajukan lagi atas dasar materi dakwaan yang sama, dengan alasan, bahwa “KEPUTUSAN” Pengadilan yang menyatakan Dakwaan Jaksa Batal Demi Hukum (VAN RECHTSWEGE NIETIG) merupakan keputusan yang dijatuhkan dalam suatu proses pemeriksaan perkara, sehingga prinsip NE BIS IN IDEM beralasan untuk diterapkan dalam hal tersebut.

Dengan uraian hukum tersebut di atas menjadi pertanyaan, mengapa Kajati Papua Surati Mendagri dan Plh Gubernur Papua Tengah agar JR diberhentikan?. Sejak putusan sela pak JR berstatus bebas hukum, bukan tersangka atau terdakwa karena dakwaan sudah dibatalkan. Point-point alasan yang disampaikan Kajari Papua terancam bisa dibawa ke rana pidana, karena Kajati Papua menuduh JR tanpa bukti dan ini jelas pencemaran nama baik.

Secara hukum, surat itu tidak sah, tidak punya kewenangan dan melangkahi aturan. Pertanyaannya, ada apa dengan Kajati Papua sampai ngotot untuk nonaktifkan Plt Bupati Mimika?. (Tim Hukum)

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x