x
HARI KARTINI

Ganti Rugi Lahan Bendungan Tiga dhaji Di Duga Masuk Hutan Kawasan , Tiga Lahan Di Proses Dan Enam Lahan Tertunda

waktu baca 2 menit
Rabu, 14 Jun 2023 08:38 0 1827 WILLY APRIANDI

OKU Selatan Sumsel Liputan 4 Com , Persoalan ganti rugi lahan di Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangunan Bendungan Waduk tiga di haji masih belum juga rampung.

Informasi yang dihimpun dari masyarakat di kecamatan Tiga Dihaji terdapat lahan yang memiliki SKT ternyata berada di kawasan hutan lindung Peraduan Gistang.

“Ya, ada sebanyak sembilan bidang lahan warga yang masih di periksa, soalnya lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung,”jelas warga yang tak mau di sebut namanya.

“Saya sudah puluhan tahun tinggal di wilayah ini dan memang lahan tersebut dari dulu di katakan masuk dalam kawasan hutan lindung,” tambahnya.

Selain itu dari 9 lahan tersebut terdapat tiga lahan sudah dilakukan pembayaran ganti rugi pada 17 April 2023 yang lalu.

Terpisah, Busroni kuasa hukum warga yang memiliki SKT di lahan tersebut dan belum menerima ganti rugi mengaku merasa aneh dengan penundaan pencairan tersebut.

Ia juga mengatakan, sebelumnya berkas untuk pencairan ganti lahan para kliennya telah melalui proses untuk pembayaran ganti rugi.

“Namun setelah 5 hari menjelang pembayaran, pencairan ditunda dengan alasan akan dilakukan pengecekan terlebih dahulu apakah lahan tersebut masuk dalam hutan kawasan”, jelasnya

Dikatakannya juga, untuk tiga lahan yang sudah dibayar tersebut juga masuk dalam area lahan yang belum dilakukan pembayaran ganti rugi dengan alasan dugaan masuk dalam hutan kawasan.

“Kalau 6 (enam) lahan ini masuk dalam hutan kawasan, kok yang tiga lahan yang sudah dilakukan pembayaran ganti untung tidak masuk di hutan kawasan, kan aneh”, jelasnya

Sementara itu Agung salah satu petugas dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah 2 Provinsi Sumsel mengatakan hari ini pihaknya ke lokasi yang dimaksud untuk melakukan pemantauan titik koordinat dan mengambil data dilapangan.

“Hari ini kami melakukan pemeriksaan di lahan, setelah mendapatkan titik koordinat maka akan kami telaah dan kami cocokkan data yang ada terlebih dahulu apakah benar lahan tersebut masuk ke wilayah hutan lindung,”ungkapnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Albert Median Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten OKU Selatan atau Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Bendungan Tiga Dihaji, mengakui sebelumnya telah dilakukan pembayaran ganti untung untuk tiga lahan tersebut.

“Untuk tiga lahan yang pertama sudah kita lakukan pembayaran, namun di tengah jalan muncul permasalahan baru jadi kita tunda pembayaran untuk sisa lahan yang lain”, jelasnya

Dikatakannya juga hari ini pihaknya melakukan pengecekan ke lokasi untuk memastikan lahan tersebut masuk dalam hutan kawasan atau tidak.

“Dari data dan hasil kroscek kita dilapangan ini akan kita bawa dan laporkan dulu ke Palembang”, pungkasnya

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x