x
HARI KARTINI

Bahaya Kali Aah..! Penyekat Jembatan Yang Jebol di Desa Namorih Tak Berfungsi Semestinya

waktu baca 5 menit
Rabu, 4 Okt 2023 23:52 0 308 ABDI SUMARNO

Pancur Batu, Liputan4.com – Road Barrier atau Pembatas jalan / penyekat jalan yang di pasang oleh petugas Kepolisian di jembatan Desa Namorih yang jebol karena diduga akibat banyaknya truk galian c ilegal yang melintas, Rabu 4 Oktober 2023 sore sudah terlihat lari dari jalur pemasangan, diduga sudah di geser orang yang tidak bertanggung jawab agar truk truk bisa melintas dengan lancar saat melintasi jembatan tersebut.

Saat ini, posisi penyekat jalan tersebut tidak lagi menutupi secara penuh pada posisi jebolnya jembatan tersebut penyekat jalan yang dipasang karena jembatan Desa Namorih yang jebol kini menjadi pajangan saja diduga penggeseran jembatan tersebut agar truk truk galian c ilegal dapat melintas lalu lalang di atas jembatan Desa Namorih tersebut.

Saat ini, tidak semua areal jembatan Desa Namorih yang jebol di dibatasi oleh pembatasan tersebut, hanya bagian sebelah kiri saja yang terlihat di tutupi oleh pembatas jalan tersebut.

Seorang pria marga sembiring menjelaskan bahwa, tadinya penyekat jalan itu dipasang Polisi dan menutupi semua bagian jembatan yang jebol, nah sekarang sudah beda lagi posisinya. Ini dikhawatirkan bisa menimbukan korban jiwa karena bisa saja pengendara roda dua melintas bagian jembatan yang jebol itu kemudian terjun ke sungai.

“ini harus menjadi perhatian semua pihak, terutama pihak Pemda dan Kepolisian jangan tunggu ada korban dulu baru bertindak. Diduga penyebab jebolnya jembatan Desa Namorih tersebut karena ratusan truk pengangkut bahan material dari tambang galian c ilegal di Desa Namorih dan Kecamatan Kutalimbaru melintasi jembatan tersebut, ratusan per hari, kalau seminggu dihitung bisa ribuan bahkan lebih, sekali mereka lewat membawa berat berton ton, ada juga yang melebihi tonasenya, apa gak roboh itu cepat jembatan,”katanya

Dikatakan nya, kenapa ya sampai sekarang Gubernur Sumut, Bupati Deli Serdang, Polda Sumut Polrestabes medan, Polsek Pancur Batu, Polsek Kutalimbaru, Satpol PP Provinsi – Satpol PP Kabupaten dan Badan Wilayah Sungai (BWS) tidak mau bertindak, apa mereka tidak tau akan maraknya galian di dua Kecamatan tersebut. Kan mereka ada yang sebagai penegak perda dan penegak hukum namun tidak mau melaksanakan tugas sebagai penegak hukum dan perda berarti kan ada dugaan mereka juga tutup mata, atau dugaan mereka tidak mampu bertindak.

“Keberadaan tambang galian c ilegal tersebut bisa dikatakan mebuat jalan, jembatan menjadi rusak, ditambah lagi lingkungan menjadi rusak akibat tambang tersebut, bermacam macam modus para pelaku tambang galian ilegal di Desa Namorih dan Kecamatan Kutalimbaru tersebut, ada yang modus cetak sawah, ada yang modus meratakan lahan ada modus membersihkan lahan dan yang paling mengerikan nya mereka semua menggunakan minyak subsidi pemerintah dan mirisnya sampai sekarang ini Polisi belum mengetahui akan hal tersebut makanya sampai sekarang belum ada yang pernah terberita ada polisi menangkap minyak subsidi di lokasi tambang galian c di dua kecamatan tersebut,”Tandasnya

Sebelumnya diberitakan terkait viralnya pemberitaan tentang maraknya galian c ilegal di Desa Namorih, Kecamatan Pancur batu dan Kecamatan Kutalimbaru, Direskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Dr Teddy Jhon S Marbun SH.M.Hum saaat di konfirmasi 29 September 2023, pukul 22.15 berjanji akan mengkordinasikan dengan pemda.

“Maaf baru balas, terimakasih informasi nya, dikordinasikan dengan pemda,” Tulisnya melalui pesan wa saat di konfirmasi awak media.

Namun Dirkrimsus Polda Kombes Dr Teddy Jhon S Marbun Sumut tidak menjelaskan kapan akan berkordinasi dengan pemda terkait maraknya galian c ilegal yang diduga menyebabkan rusaknya fasilitas umum seperti jebolnya jembatan Desa Namorih, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara yang dibangun dengan APBD tahun anggaran 2017 senilai Rp 2.157.395.000 tersebut.

Jebolnya jembatan Desa Namorih tersebut diduga karena ratusan mobil damtruk pengangkut bahan material seperti pasir, tanah, dan batu dari tambang galian c dari 4 lokasi diantaranya, tambang pasir, batu dan tanah milik (SA) di Dusun III Gambir, tambang galian C (AL) di Dusun I Laubicik, tambang galian C (Cit) dan (Mog) di Kampung Merdeka dan Tambang Galian C (Rd) di Desa Namo Bintang sebelum jembatan yang mengambil material batu diduga dari pinggiran sungai di desa tersebut yang senin samapi sabtu melintasi jembatan Desa Namorih yang dimana tonase nya juga diduga melebihi muatan, jalan Desa Namorih juga menjadi rusak dan berlubang akibat truk tersebut.

Selanjutnya, di Desa Namorih Kecamatan Pancur Batu Ada 3 lokasi Tambang Galin C diduga Ilegal yang beroperasi diantaranya, Tambang Galian C (Bung alias Ket ) di Dusun I sebelum jembatan Desa Namorih Kuta milik pria berinsial Bung alias Ket, Tambang Galian C milik pria yang berinisial (Pas alias Ta) yang bermodus sebagai lahan cetak sawah yang diduga sudah beroperasi lebih dari 10 Tahun lamanya yang berlokasi di Dusun III Lau Gajah Desa Namorih dan di Dusun II Kuawal Desa Namorih Sebuah Tambang Galian C Ilegal yang beroperasi menggali pasir dekat sungai.

Menanggapi hal tersebut, Rianda Purba, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Wahli Sumatera Utara) Sumatera Utara angkat bicara, Rianda menjelaskan bahwa, meningkatnya aktifitas penambang galian c telah memberikan dampak erosi dan kerusakan jalan serta mengakibatkan rusaknya ekologi sungai itu sendiri.

“Penambangan galian c yang illegal semakin marak terjadi, pengawasan dan penegakan hukum yang lemah merupakan penyebabnya. “WALHI” Sumut mendesak kepada Penegak Hukum agar segera menindak tegas aktivitas penambangan galian C ilegal tersebut. Hal tersebut merupakan tindak pidana, Penegak Hukum harus harus usut tuntas dan menertibkan aktivitas penambangan galian C yang diduga illegal tersebut, agar Siapapun yang berusaha galian C juga harus mempertanggungjawabkan perbuatan atas kerusakan lingkungan. Selain itu, Dinas ESDM Provinsi Sumut juga harus memonitoring permasalahan ini, dan bekerja sama dengan Penegak Hukum sera Pemerintah Daerah untuk segera menertibkannya,”Pungkas Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau Walhi Sumatera Utara, Rianda Purba. Senin,2 Oktober 2023, Pukul 14.34 wib (Tim)

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x