x

Halim Nasai Sosper Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Ketenteraman, Ketertiban Dan Perlindungan Masyarakat

waktu baca 2 menit
Sabtu, 20 Apr 2024 10:29 0 37 SRI WIDODO

Liputan4.com, LAMPUNG SELATAN, – Anggota DPRD Lampung Selatan, Halim Nasai menyapa konstituennya dalam bentuk kegiatan sosialisasi perda (sosper).

Kali ini Legeslatif dari Fraksi PAN itu menyosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang PenyelenggaraanK etenteraman,Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Kegiatan sosper yang dipusatkan di Desa Kecapi Kecamatan Rajabasa Lampung Selatan itu dihadiri sejumlah perangkat Desa serta tokoh masyarakat, tokoh pemuda serta tamu undangan, Senin (29/1/2024).

Legislatif dari Fraksi PAN Dapil I itu menjelaskan, kegiatan ini bertujuan guna mengedukasi masyarakat terkait

ROKOK ILEGAL

produk hukum yang dihasilkan DPRD Lampung Selatan.

Masyarakat diharapkan dapat memahami aturan dalam menciptakan ketenteraman, ketertiban dan juga perlindungan kepada masyarakat dalam melaksanakan setiap aktifitas sehari-hari.

“Masyarakat memerlukan payung hukum saat proses berinteraksi dalam kehidupan sehari-hari. Makanya, perda ini dibuat untuk mengatur tata kehidupan khalayak umum. Kita semua harus memahami dengan detail, regulasi apa yang terkandung dalam perda ini,” kata dia dalam sambutannya. Dijelaskan,

Anggota DPRD bukan hanya membentuk tapi juga menyosialisasikan perda. Mengenai ketenteraman dan ketertiban umum. Hal ini bukan hanya menjadi tanggungjawab pemerintah saja tapi masyarakat juga harus ikut terlibat.

“Kalau kita perhatikan, sekarang masih marak perang kelompok dan sebagainya. Makanya, perda ini lahir untuk

mencegah segala tindakan yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban bermasyarakat.”paparnya. Dengan perda ini, kita berharap agar tidak ada lagi yang ribut-ribut.

“Oleh karena itu, saya mengajak masyarakat terlibat langsung dalam menciptakan ketenteraman dan ketertiban

umum, terlebih di tahun politik saat ini sangat rentan dalam konflik. Tentunya dengan berpedoman pada regulasiy ang tertuang dalam perda ini,”terangnya.

Ia juga menekankan pentingnya Perda Nomor 3 Tahun 2020 ini untuk terus disosialisasikan ditengah-tengahm asyarakat.

“Ini menyangkut jaminan untuk ketenteraman serta perlindungan masyarakat di daerah. Semua warga berhak mendapatkan ketertiban dan ketenteraman serta perlindungan ditengah kehidupan berbangsa dan bernegara,”

pungkasnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI KARTINI
ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x