Liputan4.com sumatera selatan – Baturaja, Kepolisian Resor Kabupaten Ogan Komering Ulu ( Polres OKU ) Polda Sumatera Selatan melalui jajaran Polsek Lengkiti bersama TNI dan Instansi terkait lainnya terus mengimbau khususnya kepada warga masyarakat dan Perusahaan Perkebunan diwilayah hukum Polsek Lengkiti Polres OKU Polda Sumsel untuk tidak membuka lahan Perkebunan dan Pertanian dengan cara membakar.
Hal tersebut dilakukan dan disampaikan Kapolres OKU AKBP Arif Harsono, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Lengkiti IPTU M. Sholeh, S.E., pada saat mengimbau dan mensosialisasi larangan Karhutla dengan menyambangi masyarakat dan Perusahaan diwilayah hukum Polsek Lengkiti Polres OKU Polda Sumsel.
IPTU M. Sholeh, S.E., Kapolsek Lengkiti Polres OKU Polda Sumsel saat dikonfirmasi pada Sabtu, (03/06/2023) kepada awak Liputan4.com mengatakan, kegiatan imbauan dan sosialisasi Karhutla ini rutin kita lakukan. Pemasangan banner – banner larangan Karhutla setiap hari kita lakukan pemasangannya ditempat – tempat yang strategis agar dibaca dan dipahami oleh masyarakat. Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan diwilayah hukum Polsek Lengkiti.
“Untuk mencegah agar tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), tentunya kita perlu menekankan imbauan dan informasi serta melakukan komunikasi publik baik kepada masyarakat serta perusahaan – perusahaan perkebunan. Upaya pencegahan Karhutla ini dapat dilakukan dengan terus gencar mensosialisasikan dengan cara misalnya dengan pemasangan banner – banner agar masyarakat dapat mengindahkan imbauan Karhutla tersebut,”ucapnya.
“Imbauan dan sosialisasi yang rutin disampaikan baik masyarakat dan perusahaan perlu ditekankan terkait dan sesuai UU Nomor : 41 Tahun 1999 Pasal 108 yang berbunyi ” Setiap Pelaku Usaha Perkebunan yang membuka usaha mengelolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda Rp.10.000.000.000. ( sepuluh miliar rupiah),”jelasnya.
“Selain itu juga masih ada undang – undang yang dapat menjerat warga masyarakat para pelaku Pembakaran Lahan dan Hutan (Karhutla) antara lain UU Nomor : 32 Tahun 2009 dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda maksimal 5 miliar rupiah serta Undang – Undang Nomor : 41 tahun 1999 dengan ancaman penjara maksimal 15 Tahun dan denda maksimal 5 miliar. Hal ini perlu diimbau dan ditekan dalam mensosialisasikan kepada warga masyarakat agar mengerti dan mengetahui,”ungkapnya.
“Dengan gencar dan rutinnya imbauan dan sosialisasi yang dilakukan kepada masyarakat dan perusahaan perkebunan, diharapkan akan terjalin kerjasama yang baik dan tidak melakukan pelanggaran terhadap undang – undang yang berlaku sehingga Karhutla dapat dicegah agar tidak terjadi,”tutupnya.
Tidak ada komentar