x
HARI KARTINI

Gandeng PDAM, DLH Sampang Lakukan Sosialisasi Retrebusi Sampah Satu Pintu Pembayaran Rekening Sampah

waktu baca 2 menit
Rabu, 7 Des 2022 21:45 0 392 Redaksi

SAMPANG- Gandeng Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Dinas Lingkungan Hidup ( DLH) Sampang kembali melakukan giat sosialisasi restribusi sampah yang dibayarkan menjadi satu dengan pembayaran rekening PDAM Sampang. Pemberlakuan restribusi yang menempel di rekening air tersebut sejak 1 Desember 2022.

Pertemuan dan acara sosialisasi hari ini diadakan di kantor Kelurahan Gunung Sekar Jl.Imam Ghazali No.52 Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang, yang di hadiri para Rw. dan Rt wilayah Kelurahan Gunung Sekar, Lurah Gunung Sekar Bagus Hadi Kusno.S.Sos, Babinsa Kelurahan Gunung Sekar, perwakikan Polsek Sampang dan Tim Sosialisasi DLH Sampang. Rabu (7/12/2022)

Aulia Arif. ST selaku Kepala Bidang Kebersihan dan Persampahan DLH, mengatakan, “sosialisasi ini sengaja kami lakukan meski penarikan restribusi sampah sudah berjalan sebelumnya, namun kali ini menempel di tagihan rekening air dan menggunakan aplikasi baik melalui pembayaran ke PDAM dan melalui pembayaran Online seperti Indomart dan lainnya.

“Sementara sebelumnya terpisah dengan rekening air, sosialisasi ini juga terkait target Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) yang mencapai 550 juta sedangkan pencapaian sebelumnya baru 50% nya,” ujarnya

Sementara Bpk.Asnawi perwakilan Jl.Durian Sampang, menyampaikan,” terkait pencapaian target PAD Kabupaten Sampang mestinya melalui kerjasama dengan PLN, yang mencakup seluruh warga di Sampang, bukan PDAM yang hanya sebagian menjadi pelanggan,” jelasnya

Alwan, Rt.6 Rw.2 Barisan Indah, menyampaikan keluhan warga,’” bagaimana dengan penarikan restribusi sampah yang di tarik petugas Rt dan juga harus membayar restribusi PDAM,” tuturnya

Terkait pertanyaan kenapa harus bekerjasama dengan PDAM dan bukan PLN, Aulia Arif,ST Kepala Bidang Kebersihan dan Persampahan, menyampaikan,” bahwa ada proses panjang dan kendala yang harus MOU jika harus bekerjasama dengan PLN, karena keputusan di PLN pusat.

“Sedangkan untuk Sampang bisa bekerjasama dengan PDAM sesuai Peraturan Daerah No.9 Tahun 2020 Tentang Restribusi Jasa Umum dan Peraturan Bupati No.45 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pemungutan Restribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.” ungkapnya

“dan tentang penarikan yang dobel bisa dikomunikasikan kepada pihak PDAM maupun DLH untuk kasus pembayaran yang dobel tersebut” pungkasnya

Berita dengan judul: Gandeng PDAM, DLH Sampang Lakukan Sosialisasi Retrebusi Sampah Satu Pintu Pembayaran Rekening Sampah pertama kali tampil pada Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. Reporter : AC H

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x