x
HARI KARTINI

Galian Pasir Gunakan Beko Diduga Ilegal Bebas Beraktivitas di Desa Manggis Sergai

waktu baca 2 menit
Jumat, 29 Mar 2024 13:27 0 84 SARIANTO DAMANIK

Sergai, Liputan4.com – Galian C jenis tambang pasir diduga ilegal bebas beraktivitas di Desa Manggis, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, percisnya dialiran sungai ular, Kamis (28/04/2024).

Dugaan tambang pasir ilegal ini diperkuat dengan tidak adanya plang nama PT dan Nomor izin usaha petambangan operasi produksi (iup op) di lokasi galian

Pantauan awak media di lokasi, Galian pasir ini menggunakan 2 unit alat berat jenis beko atau excavator. Selain itu, Galian ini juga menggunakan 6 unit mesin hisap pasir yang sudah di desain.

Menurut operator beko, cara penambangan pasir ini diawali dari 6 unit mesin hisap yang dioperasikan di sungai untuk menyedot pasir dari dasar untuk dinaikkan ke bibir sungai yang dialirkan menggunakan pipa ke wadah telah disediakan. setelah pasir terkumpul di bibir sungai, kemudian beko memuat dengan cara mengeruk pasir untuk dinaikkan ke dumptruk.

Dikatakannya, untuk penjualan saat ini galian ini masih tergolong sepi, akan tetapi masih tetap beraktivitas.

” Ya pasirnya disedot dari dasar sungai pakai mesin yang enam itu pak, siap itu beko memuat ke dumptruk pak. Ini lagi sepi pak, Kalau rata rata perhari hanya 15 truk lah pak. “Ungkapnya.

Operator beko ini juga menyebutkan, Galian pasir ini dikelola oleh Didit Sedangkan Kordinator lapangan (korlap) bernama Binsar.

” Ini punya didit pak, Kalau korlapnya namanya Binsar ” Sebut operator yang mengaku warga Kotarih itu.

Sementara itu, Didi yang disebut sebut selaku pengelolah tambang pasir diduga ilegal ini saat dikonfirmasi via whatsapp di nomor ponsel 085370516*** tidak menjawab.

Untuk itu, jika dugaan ini benar adanya, diharapkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera menindak tegas adanya tambang pasir yang bebas beroperasi diduga tanpa izin galian C ini dan jika benar tak ada izin, pertambangan harus dihentikan serta menangkap dan mengamankan pemilik lahan atau yang bertanggung jawab di lokasi itu. (Dmk)

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x