x

Fitnah, Pelapor DBHCHT Diskominfo Terima PCX, Pelapor Deadline Tujuh Hari Tetapkan Tersangka

waktu baca 2 menit
Selasa, 14 Jun 2022 15:45 0 273 Redaksi

Liputan4.com, Pamekasan – Ketua LSM komunitas monitoring dan advokasi (Komad) Zaini Wer Wer bersama LSM aliansi rakyat oposisi (Araop) Tosan memberi waktu satu Minggu kepada Kejari untuk segera menetapkan tersangka dugaan penyalahgunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) Diskominfo tahun anggaran 2021.

Dikeluarkannya Deadline waktu satu minggu dari Komad dan Araop setelah ada isu miring yang diduga keluar dari oknum Diskominfo Pamekasan, Kalau pelapor yaitu Komad dan Araop menerima sepeda motor PCX 3 unit.

Ketua LSM Komad Zaini Wer Wer menepis tudingan itu. Bahkan, dia bersumpah bahwa diri nya tidak pernah meminta dan menerima PCX tersebut.

“Demi Allah saya tidak menerimanya, kalau saya berbohong kalau saya mati mudah mudahan saya dan keluarga saya mati kafir,” ungkap Zaini Wer Wer dalam keterangannya yang diterima Liputan4 com, Selasa (14/06/22)

Pengasuh Mabes N.G.O ini berjanji akan melakukan demonstrasi besar besaran ke kantor korps adhyaksa tersebut.

“Kalau dalam satu minggu ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan belum meringkus para tersangka.,” Janji Wer Wer panggilan akrabnya.

“Kalau perlu saya bawa kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lihat aja nanti mas,” ancam mantan Presiden mabes NGO Pamekasan.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Pamekasan (Kejari Pamekasan ) akan segera menetapkan tersangka, hal itu diungkapkan Kasi Pidsus Kejari Pamekasan Ginung Pratidina saat jumpa Pers pada Selasa (7/6/2022)

Diakui Ginung, usai diperiksa pejabat Diskominfo dan rekanan pengadaan barang dan jasa telah melakukan pengembalian kerugian negara, namun pihaknya tidak menyebutkan berapa jumlah nominal dari pengembalian tersebut

“Dalam waktu dekat kami akan menetapkan tersangka, masalah pengembalian, Nanti akan kami cek dulu sudah berapa jumlah pengembaliannya. Karena kami tidak fokus pada pengembalian uang tersebut,” jelas Ginung,

Sementara itu Kasi Intelijen Kejari Pamekasan Ardian Junaedi mengatakan, pihaknya komitmen melakukan penyelidikan kasus Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT).

“Terkait perkara DBHCHT berkas sudah ada di Pidsus sudah penyidikan dan segera ada tersangka,” kata Ardian,

Ardian menjelaskan, untuk menentukan tersangka memang butuh proses dan kelengkapan barang bukti

“Mohon dukungannya, kami komitmen akan bekerja keras dalam kasus ini,” tegasnya

 

Berita dengan Judul: Fitnah, Pelapor DBHCHT Diskominfo Terima PCX, Pelapor Deadline Tujuh Hari Tetapkan Tersangka pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Panji

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x