x
PALANG MERAH INDONESIA

Fiktif Pengadaan Ikan Kakap Untuk Korban Konflik Di Aceh Timur, Kejati Aceh  Tetapkan  Ketua BRA Dan Lima Pejabat Lainnya Sebagai Tersangka

waktu baca 4 menit
Selasa, 16 Jul 2024 22:05 0 670 SAIF

Liputan4.com Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan enam orang tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan budidaya ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur dengan total pagu Anggaran sebesar Rp 15,7 miliar sumber anggaran APBA Perubahan 2023.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh Drs, Joko Purwanto,S.H. melalui Plt Kasipenkum Ali Rasab Lubis,S.H. mengatakan Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil ekspos oleh Tim Penyidikan Kejaksaan Tinggi Aceh pada 9 Juli 2024.

Para tersangka yang ditetapkan masing-masing, SH, selaku Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA). ZF, wiraswasta, Mhd, Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Sekretariat BRA, M, PNS pada Sekretariat BRA, ZM, wiraswasta, HM, wiraswasta

Ali Rasab mengatakan bahwa petapan tersangka tersebut dilakukan dengan mendasarkan pada minimal 2 alat bukti sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014 dan Pasal 184 KUHAP.

“Pada hari Selasa, tanggal 16 Juli 2024 telah dilakukan penetapan para tersangka berdasarkan hasil ekspose oleh Tim Penyidik Kejati Aceh pada tanggal 9 Juli 2024,” ujar Plh. Kasi Penerangan Hukur (Kejati) Aceh Ali Rasab Lubis Selasa (16/7/2024).

Ali mengatakan bahwa sebelum dilakukan penetapan tersangka, terhadap para tersangka telah dilakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.

Namun dari 6 orang yang dipanggil menjadi saksi, yang memenuhi panggilan hanya 4 orang yaitu Mhd, M, ZM dan HM, sedangkan Suhendri dan ZF (koordinator) tidak datang memenuhi panggilan tersebut.

Terhadap tersangka Suhendri (Ketua BRA) dan ZF (rekanan) akan dilakukan pemanggilan kembali sebagai tersangka dalam waktu dekat. Ali Rasab Lubis juga menjelaskan dasar penetapan tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriks saksi-saksi, ahli dan surat se barang bukti berupa dokumensaksi-saksi, ahli dan surat serta barang bukti berupa dokumen terkait dengan Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik di Aceh Timur sumber anggaran APВА-Р 2023, telah diperoleh bukti permulaan yang cukup guna menentukan para tersangkanya.

Tersangka Suhendri selaku Ketua BRA, tersangka ZF selaku Koordinator/Penghubung Ketua BRA, Tersangka Mhd (Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Pengadaan Budidaya Ikan Kakan dan Pakan Rucah).

Tersangka M selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah), Tersangka ZM, selaku Peminjam Perusahaan untuk pelaksanaan Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah.

Tersangka HM (Koordinator/Penghubung rekanan Penyedia).

Dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPA-P) ΤΑ 2023 SKPA Badan Reintegrasi Aceh terdapat alokasi anggaran dengan kode rekening 5.1.05..05.02.0002 uraian kegiatan Belanja Hibah Barang Kepada Badan atau Lembaga Nirlaba, Sukarela dan Sosial yang telah Memiliki Surat Keterangan Terdaftar, dengan total Pagu Anggaran sebesar Rp.15.713.864.890, dengan paket pekerjaan melalui metode pemilihan secara E-Purchasing.Berdasarkan fakta penyidikan diperoleh alat bukti berupa keterangan saksi-saksi pihak Sekretariat BRA, para anggota dari 9 Kelompok penerima manfaat, dan Keuchik, terhadap pekerjaan Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik Tahun 2023 di Aceh Timur yang bersumber dari APBA Perubahan, diperoleh fakta ke-9 kelompok tidak ada menerima bantuan bibit ikan kakap dan pakan rucah serta tidak ada menandatangani Berita Acara Serah Terima (Fiktif) sehingga tidak sesuai dengan ketentuan, namun telah dibayarkan 100% oleh Sekretariat BRA dan masyarakat korban konflik yang memang membutuhkan tidak pernah mendapatkannya.

Selanjutnya terhadap pembayaran dari pekerjaan Pengadaan Budidaya
Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk
Masyarakat Korban Konflik Tahun 2023 di Aceh Timur, sebagaimana
dengan alat bukti telah diperoleh
hasil perhitungan kerugian
keuangan negara oleh Auditor
dengan perhitungan total lost
(karena terhadap hasil pekerjaan
sama sekali tidak diterima penerima
manfaat CP/CL/beneficiary), sesuai
nilai pencairan yang masuk ke
rekening masing-masing
perusahaan (9 paket pekerjaan)
setelah dikurangi potongan Infaq +
PPh Pasal 22 dengan rincian
perhitungan sebesar Rp15.397.552.258.

Sehingga perbuatan para tersangka tersebut telah bertentangan ketentuan-ketentuan pasal 3 ayat (1) UI Nomor 17 Tahun 2003Tentang Keuangan Negara, Pasal 21 (1) UU No. 1 tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara: Pembayaran atas APBN tidak boleh dilakukan sebelum barang diterima.

Pasal 4, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 17, Pasal 51 Ayat (2) Huruf C, Pasal 89 Ayat (2), Pasal 118 Ayat (1) huruf e Peraturan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Reporter : Saif Aceh

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

AM-SAH
Kejaksaan Republok Indonesia
CALON BUPATI SUMENEP
Menuju Taliabu Emas
Era Baru Menuju Taliabu Emas
BKPSDM PULAU TALIABU
BAWASLU TALIABU
BPBD TALIABU
LAINNYA
x
x