x

Dugaan Korupsi Pesawat Sudah Selesai di KPK, Yosep : Kalau Mau Rubah Berkas Kejati Papua Harus Selidik dari Awal Lagi, Bukan Main Limpahkan Saja

waktu baca 5 menit
Minggu, 21 Mei 2023 19:41 0 281 REDAKSI PAPUA

TIMIKA, Liputan4.com — Langkah hukum Kejati Papua merubah dakwaan dugaan tipikor pengadaan pesawat Pemda Mimika meskipun berkas sudah dinyatakan batal demi hukum sebagaimana amar putusan sela majelis hakim PN Tipikor Jayapura, Kamis (27/4) lalu menuai pertanyaan warga.

LBH Papua Tengah menilai langkah Kejati Papua tersebut sebagai upaya menjegal karir Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob.

“Sangat tidak masuk akal. Hakim sudah nyatakan tidak punya kewenangan dan berkasnya tidak dikembalikan. Artinya secara hukum mereka harus banding. Nyatanya pernyataan banding dicabut, dan mereka merubah berkas dengan menghilangkan pasal kolusi dan nepotisme,” ungkap Direktur LBH Papua Tengah, Yosep Temorubun SH kepada Media, Minggu (21/5/2023).

Atas dasar itu, Yosep menyatakan jika Kejati Papua hanya memasukan pasal korupsi, semestinya pemeriksaan dimulai dari awal lagi.

ROKOK ILEGAL

“Tidak bisa Kejati Papua rubah berkas begitu saja, harus pemeriksaan dari awal lagi. Dan untuk pemeriksaan berkas dari awal, mereka harus terlebih dahulu banding. Kalau menang ditingkat banding barulah mereka rubah dakwaan, bukan main rubah lalu limpahkan begitu saja,” ujarnya.

Menurutnya, dua lembaga hukum yakni KPK dan Polda Papua sudah menangani dugaan korupsi pengadaan pesawat dan tidak terbukti.

“Kami berharap Kejati Papua tidak ikut bermain politik. Kalau mau tegakkan aturan mestinya kasus Sentra Pendidikan yang jelas-jelas sudah ada tersangkanya tapi tidak diproses lanjut. Lalu dalam kasus pesawat terlalu dipaksakan, sampai-sampai putusan majelis hakim diabaikan,” tukasnya.

Ia tidak sepakat dengan dugaan penerapan hukum yang dipertontonkan Kejati Papua serampangan, hingga upaya kriminalisasi terhadap Plt Bupati Mimika yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua makin menjadi-jadi.

“Mestinya kasus ini dihentikan, kalau mereka cabut banding berarti putusan sela final. Saya tidak sepakat kalau kasus ini disidangkan lagi, karena apa yang sudah diputuskan majelis hakim itu yang harus diikuti,” bebernya.

Dalam amar putusan sela Kamis (27/4), majelis hakim menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum No.Reg Perkara : PDS- 02/TMK/02/2023, tertanggal 1 Maret 2023 batal demi hukum. Setelah putusan diucapkan pada hari itu juga tim JPU langsung menyatakan verset sebagaimana relaas pemberitahuan pernyataan verset Nomor : 1Akta.Verset.Pid.Sus-TPK/2023 /PN JAP.

Namun pada hari Rabu tanggal 3 Mei 2023, Tim JPU telah mencabut pernyataan Verset sebagaimana relaas pencabutan pernyataan Verset Nomor : 1/Akta.Verset.Pid.Sus-TPK/2023
/PN JAP .

“Konsekuensi dicabutnya pernyataan Vlverset maka secara hukum putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht,” paparnya.

Kuasa hukum JR dan SH sebelumnya menyatakan dari amar Putusan Sela Pengadilan Tindak Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura yang menyatakan, bahwa Surat Dakwaan Jaksa/Penuntut Umum batal demi hukum seperti terurai di atas, dan tidak ada amar putusan yang berbunyi: “Memerintahkan untuk mengembalikan berkas
perkara kepada Jaksa/Penuntut Umum…..”.

Justru itu timbul pertanyaan dan pertanyaan ini adalah pertanyaan hukum, bahwa berkas perkara yang mana yang dijadikan Jaksa Penuntut Umum sebagai dasar untuk mengajukan kembali Surat Dakwaan yang diperbaiki
atau disempurnakan yang akan dibacakan oleh Jaksa/Penuntut Umum pada tanggal 23 Mei 2023.

Dengan tidak dinyatakan dikembalikannya berkas perkara kepada Jaksa/ Penuntut Umum dalam putusan a quo maka Jaksa Penuntut Umum sebenarnya harus mengulangi pemeriksaan terhadap terdakwa dari awal melalui penyidikan yang dilakukan oleh penyidik dari Kejaksaan Negeri
Mimika/Kejaksaan Tinggi Papua.

Dengan diajukannya kembali terdakwa ke persidangan maka Tim Penasihat Hukum mempertanyakan kepada Tim Jaksa/Penuntut Umum atas dasar berkas yang mana Jaksa/Penuntut Umum mengajukan perkara ini?.

Andaikata atas dasar berkas yang lama yang sudah menjadi arsip
pengadilan dan seharusnya sudah diminutasi maka tidak ada kewajiban pengadilan untuk menyerahkan/mengembalikan berkas perkara tersebut
kepada Jaksa/ Penuntut Umum oleh karena dalam amar putusan
pengadilan tidak ada dinyatakan dikembalikan kepada jaksa/Penuntut Umum.

Apabila dalam hal Surat Dakwaan tidak memenuhi syarat formal
Jaksa/ Penuntut Umum dapat mengajukan kembali perkara
tersebut, baik menyangkut orang lain ataupun orang yang sama
sebagai pelaku tindak pidana, namun dalam hal Surat Dakwaan
tidak memenuhi syarat material sebagaimana ditentukan dalam
Pasal 143 ayat (2) huruf b maka Jaksa/Penuntut Umum tidak dapat lagi mengajukan tuntutan terhadap terdakwa tersebut dengan
alasan hukum bahwa dengan dinyatakannya Dakwaan Batal Demi Hukum, maka kejadian material seperti yang diuraikan dalam Surat Dakwaan dianggap tidak pernah ada (NULL AND VOID).

Menurut Pasal 143 ayat (3) KUHAP dengan tegas menyatakan bahwa tidak dipenuhinya syarat-syarat material, Surat Dakwaan menjadi BATAL DEMI HUKUM dalam pengertian menurut hukum sebagai VAN RECHTSWEGE NIETIG atau NULL AND VOID, yang berarti secara yuridis dan sejak semula
tidak pernah ada tindak pidana seperti yang dilukiskan dalam Surat Dakwaan itu.

Sebagai Implikasi Yuridis, dari suatu Surat Dakwaan yang NULL AND VOID dengan alasan Batal Demi Hukum, maka sebagai akibat hukumnya terdakwa harus dikembalikan dalam keadaan semula, sebagai orang yang
bebas, karena akibat hukum dari VAN RECHTSWEGE NIETIG adalah EX NUNC, dan menurut hukum segala sesuatunya baik hak dan kewajibannya kembali seperti semula (RESTITUTIO IN INTEGRUM).

Karena kejadian material yang diuraikan Jaksa/Penuntut Umum menurut hukum dianggap tidak pernah ada maka sesuai asas hukum RECHTSZEKERHEID (kepastian hukum), dan asas DOELMATIGHEID sebagai asas dayaguna, serta asas RECHTMATIGHEID (asas legalitas).

Terdakwa tidak dapat diajukan lagi atas dasar materi dakwaan yang sama, dengan alasan, bahwa “KEPUTUSAN” Pengadilan yang menyatakan Dakwaan Jaksa Batal Demi Hukum (VAN RECHTSWEGE NIETIG) merupakan keputusan yang dijatuhkan dalam suatu proses pemeriksaan
perkara, sehingga prinsip NE BIS IN IDEM beralasan untuk diterapkan
dalam hal tersebut.

Dengan uraian hukum tersebut di atas menjadi pertanyaan, mengapa Kajati Papua Surati Mendagri dan Plh Gubernur Papua Tengah agar JR diberhentikan?. Sejak putusan sela pak JR berstatus bebas hukum, bukan tersangka atau terdakwa karena dakwaan sudah dibatalkan. Point-point
alasan yang disampaikan Kajari Papua terancam bisa dibawa ke rana pidana, karena Kajati Papua menuduh JR tanpa bukti dan ini jelas pencemaran nama baik. Secara hukum, surat itu tidak sah, tidak punya kewenangan dan melangkahi aturan. Pertanyaannya, ada apa dengan Kajati Papua sampai ngotot untuk nonaktifkan Plt Bupati Mimika?.(red)

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

AKU PACAK
HARI KARTINI
ULTAH PULAU TALIABU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x