Liputan4.com, Palembang – Ketua DPW LSM Pembela Suara Rakyat (PSR) Hanafi dalam statemen dan pernyataan tegas mengatakan, berdasarkan undang – undang nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum baik lisan dan tulisan dan sebagainya secara bertanggung jawab dan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka PSR dalam waktu dekat (7/11/23), akan menggelar aksi unjuk rasa menyampaikan aspirasi pendapat di muka umum di halaman kantor Kejati Sumsel, rabu (1/11/23).
Sebagai sosial kontrol, Ketua DPW LSM PSR Hanafi kembali memberikan komentar dan pernyataan tegas terhadap kegiatan UNICOM Tahun 2023 dilaksanakan selama 3 hari yaitu dari tanggal 26 Oktober s.d. 28 Oktober 2023. UNICOM ini diikuti oleh siswa/i tingkat MTs/SMP sampai MA/SMA/SMK se-Sumatera Selatan. Untuk cabang lomba yang ada di UNICOM ini kurang lebih 27 cabang lomba dari 12 ekstrakulikuler. Terdapat 960 peserta dari 96 sekolah, baik dalam ataupun luar kota Palembang.
Diduga banyak terjadi banyak penyimpangan pada pengelolaan anggaran kegiatan Unicom Bagi Siswa/wi MAN, SMA Sekota Palembang terkesan tertutup. disebabkan Siswa/wi MAN dan SMA yang Mengikuti Berbagai Macam Perlombaan di MAN 2 Siswa siswi tidak di fasilitasi (Snack, Nasi Kotak maupun Transport) Oleh Pihak Penyelenggara Kegiatan, adanya kegiatan olahraga dan PBB khusus para pelajar se Kota Palembang.
Sungguh ironisnya Acara kegiatan UNICOM di duga ajang “kesempatan tidak datang dua kali” barisan kepanitiaan kegiatan yang di Laksanakan Kemenag Sumsel sebagai panen raya panitia di duga kuat melakukan tindak pidana (Tipikor) dan penyimpangan,.
Dari informasi serta data pendukung sebagai bukti awal kami melaporkan pengaduan ke Kajati Sumsel melalui aspirasi dan surat pengaduan tertulis guna menghitung kerugian keuangan negara pada kegiatan tersebut.
Pertama : Meminta Kepala Kejati Sumsel segera menurunkan tim dan melakukan Pemanggilan dan Memeriksa Ketua, Sekertaris dan Bendahara pada Kegiatan pengelolaan anggaran kegiatan
“UNICOM” Tahun 2023 di adakan Oleh Kanwil Kemenag Sumsel di Laksanakan selama 3 hari di Sekolah MAN. 2 Palembang. kegiatan Unicom Menggunakan Anggaran sebesar Rp. 2 milyar rupiah diduga terindikasi banyak penyimpangan.
Kedua : Kami meminta Kejati Sumsel segera memanggil pihak-pihak terkait “KETUA, SEKERTARIS dan BENDAHARA panitia” Acara Kegiatan UNICOM Kemenag Provinsi Sumsel Tahun 2023.
Tidak ada komentar