LIPUTAN4.COM / Nias / — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias yang di pimpin oleh Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) atas Perekrutan atau Penjaringan Perangkat Desa Onombongi Kecamatan Hiliserangkai, Senin (10/07/2023).
RDP tersebut di pimpin oleh ketua Komisi I, Dafati Mendrofa, S.Pd.K. dengan dihadiri oleh Camat Hiliserangkai.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Nias, Dafati Mendrofa mengatakan bahwa Penetapan Calon Perangkat Desa oleh Pansel tidak berdasarkan nilai tertinggi. Tapi ditentukan oleh Kades atau Pansel itu sendiri dengan cara variabel, kata Dafati Mendrofa.
Pada RDP tersebut terungkap bahwa Pansel Calon Perangkat Desa Onombongi tidak menerima hasil seleksi atau ujian yang dilakukan oleh pihak Kecamatan Hiliserangkai karena diduga tidak transparan, dan bukan merupakan kewenangan pihak kecamatan.
Yun Zeb
Tidak ada komentar