x
HARI KARTINI

Disinyalir Rendahkan Profesi Wartawan, Ada Apa Dengan Ketua LPM Desa Panenjoan?

waktu baca 2 menit
Selasa, 6 Jun 2023 22:59 0 859 KUSWANDI

LIPUTAN4.COM, BANDUNG – Viral pemberitaan di beberapa media online terkait perlakuan Ketua LPM Desa Panenjoan yang disinyalir sudah merendahkan profesi wartawan menjadi topik hangat untuk di perbincangkan, Selasa (06/06/2023).

Berawal dari sebuah proyek aspirasi yang sedang dikerjakan di wilayah RW. 06 Desa Panenjoan, dimana tidak ditemukan informasi tentang kegiatan proyek tersebut. Baik itu papan informasi proyek maupun keberadaan pelaksana yang tidak ada di lokasi kegiatan.

Bahkan sumber yang ditemui menyebutkan, bahwa yang menyuplai material adalah Pemerintah Desa Panenjoan dan menyebutkan sebagai subyeknya adalah H. Kole.

Untuk mengetahui lebih jauh, media melakukan konfirmasi kepada Ketua LPM Desa Panenjoan, H. Kole, melalui pesan WhatsApp. Tapi jauh panggang dari pada api, jawaban Ketua LPM Desa Panenjoan tersebut disinyalir sudah merendahkan profesi wartawan.

Dengan menyebut, ” Teu kudu nanyaken papan proyek, ke lamun hayang ker roko mah ku saya disampaikan ka pelaksana na ( Tidak perlu menanyakan papan proyek, nanti kalau mau buat rokok oleh saya di sampaikan ke pelaksananya )”, pada Senin (05/06).

Pernyataan tersebut yang membuat awak media tersinggung karena dinilai sudah merendahkan profesinya, padahal sudah jelas awak media hanya ingin pernyataan dari Ketua LPM Desa Panenjoan terkait beberapa temuan dilapangan yang menyebutkan H.Kole sebagai supplier material dari proyek aspirasi di RW. 06 tersebut dari beberapa sumber yang didapat.

Seperti sudah diketahui bersama, tugas LPM Desa itu sudah diatur dalam Permendagri nomor 18 tahun 2018 pasal 4 dan 5.

Bahwa LPM Desa adalah lembaga yang terbentuk atas prakarsa masyarakat yang tujuannya membantu Pemerintah Desa dalam meningkatkan aspirasi dan pelayanan guna penyelenggaraan dan pembangunan Desa yang lebih baik.

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, LPM juga memiliki hubungan kerja dengan Pemerintah desa yang bersifat konsultatif dan koordinatif, Lembaga kemasyarakatan lainnya yang ada di desa yang bersifat koordinatif dan konsultatif, dan dengan pihak ketiga yang bersifat kemitraan.

Dalam Permendagri tersebut, tidak tercantum aturan yang menyebutkan bahwa tugas LPM Desa secara kelembagaan menjadi supplier atas proyek di wilayah desa, apalagi secara individunya sebagai Ketua LPM.

Ditambah lagi, proyek di RW. 06 ini merupakan proyek aspirasi dewan yang dikerjakan oleh pihak ketiga. Apakah boleh H. Kole yang merupakan Ketua LPM Desa Panenjoan menjadi supplier proyek? Karena subyek yang disebut adalah H. Kole bukan lembaganya, apakah ini merupakan keputusan LMP Desa Panenjoan secara kelembagaan? Dan atas dasar apa H. Kole membuat pernyataan yang indikasinya merendahkan profesi wartawan, padahal media adalah mitra kerja? Apakah pantas H. Kole menyampaikan pernyataan tersebut kepada wartawan yang memintanya memberikan tanggapan?

Bersambung….

Penulis : kuswandi

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x