x
HARI KARTINI

Disaat Edarkan Narkoba Dua Orang Pria Ditangkap Sat Narkoba Polres Binjai

waktu baca 2 menit
Selasa, 19 Sep 2023 14:42 0 146 ABDI SUMARNO

Kota Binjai, Liputan4.Com – Satuan reserse narkoba polres binjai menangkap 2 (dua) orang pria yang sedang mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di jalan cut nyak dhien kelurahan tanah tinggi kecamatan binjai timur, kota binjai, provinsi sumatera utara, sekira pukul 22.30 wib., minggu 17/9/2023,

Sesuai dengan instruksi bapak Kapolda Sumut IRJEN POL. AGUNG SETYA IMAM EFFENDI, SH, S.I.K.,. M.Si., terhadap para Kapolres sejajaran polda sumut agar tindak dan sikat habis para bandar narkoba di wilayah kerjanya masing-masing,

Dimana pada hari minggu malam personil sat narkoba polres binjai sedang memonitor situasi kamtibmas, kemudian mendapatkan informasi bahwa adanya transaksi narkoba di daerah binjai timur,

Saat itu juga Tim langsung melakukan pengecekan ke TKP di jalan cut nyak dhien dan menemukan seorang laki-laki yang gerak-geriknya sangat mencurigakan, sehingga personil melakukan pemeriksaan terhadapnya dan menemukan 1 (satu) paket narkoba jenis sabu-sabu, setelah dilakukan interogasi dianya mengakui narkoba tersebut adalah miliknya RS(33),

Sesuai pengakuan RS (33) bahwa narkoba tersebut dia peroleh dari seorang laki-laki dengan inisial TR (40). Saat itu juga Tim dengan gerak cepat untuk mengejar terhadap TR (40), dengan kesigapan petugas dilapangan dapat melakukan penangkapan terhadapnya di jalan hoki kelurahan timbang langkat kecamatan binjai timur,

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari RS (33) berupa : 1(satu) paket klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,30 gram, 1 (satu) Unit handphone merk samsung dan 1 (satu) Unit sepeda motor yamah mio warna merah No.Pol BK 2930 RAI.
Sedangkan terhadap TR (40) diamankan barang bukti berupa : 1(satu) paket klip yang berisi 2 (dua) paket klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,88 gram, 1 (satu) unit timbangan elektik dan 1 (satu) buah sekop sabu.

Terhadap terduga RS(33) dan TR(40) dikenakan melanggar pasal yang dipersangkakan pasal 114 ayat(1) subs 112 ayat(1) untuk masing masing tersangka ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun. Tegas AKBP RIO ALEXANDER PANELEWEN, S.I.K.,(Abdi)

(humasresbinjai, 18/9/2023)

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x