x
HARI KARTINI

DirKamtib Kemenkumham RI Sosialisasi Unit Layanan Pengaduan di Rutan Kelas I Medan

waktu baca 2 menit
Kamis, 15 Jun 2023 17:01 0 338 ABDI SUMARNO

 

Sumut, Liputan4.Com – Dalam rangka peningkatan kualitas dan perbaikan pelayanan publik kepada masyarakat, Rutan Kelas I Medan Kanwil Kemenkumham Sumut mengikuti kegiatan Sosisalisasi Unit Layanan Pengaduan (ULP) oleh Direktorat Keamanan dan Ketertiban Kemenkumham RI bertempat di Aula Dr. Soehardjo Rutan Tanjung Gusta, Kamis (15/06/2023).

Kegiatan ini bertujuan sebagai bekal wawasan dan kepekaan dalam melaksanakan tugas di bidang keamanan dan ketertiban, mensosialisasikan Standar Layanan Pengaduan, pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di bidang keamanan dan ketertiban, serta menguatkan sumber daya manusia petugas Pemasyarakatan. Selain itu juga untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas petugas, serta pengawasan dalam proses pelayanan untuk meminimalisir adanya pengaduan dari masyarakat

Kegiatan ini dihadiri oleh petugas rutan kelas I medan, pengunjung rutan kelas I medan dan warga binaan, yang terlihat serius mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut.

Tim Dirkamtib Ditjenpas Kemenkumham RI, Irvan Gusfendra menyampaikan “ Bagi masyarakat, wargabinaan maupun pegawai yang ingin melakukan pengaduan harus memberikan informasi berupa identitas pelapor, kronologis kejadian yang jelas dan substansi pengaduan. Masyarakat jangan takut untuk membuat laporan pengaduan, karena identitas dari pelapor itu dirahasiakan”. Ujarnya

“Ada juga kriteria laporan yang bisa tidak ditindaklanjuti apabila identitas dan keterangan tidak jelas terkait substansi, kami butuh kronologis yang jelas, jangan sampai ada pengaduan bodong. Selain itu juga apabila tidak ada bukti tetapi punya kronologis kejadian yang jelas itu bisa kita tindaklanjuti dan kita yang akan mencari buktinya” tambahnya.

Untuk diketahui Unit Layanan Pengaduan (ULP) Rutan Kelas I Medan berada disebelah kanan pintu masuk. Untuk jam layanan dari jam 08.30 s/d 15.30. Untuk nomor Layanan Pengaduan Rutan I Medan 0813 5133 6356, untuk durasi proses layanan pengaduan 14 hari kerja.

Harapannya kegiatan ini petugas dapat mengambil ilmu dan mengaplikasikannya secara langsung dalam memberikan pelayanan yang terbaik, responsif sehingga Rutan Kelas I Medan bisa menjadi Rutan yang minim aduan dari masyarakat karena telah memberikan pelayanan terbaik.(Abdi)

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x