x

Dinsos Jeneponto Himbau Warga Kurang Mampu Aktivasi JKN Selagi Sehat, Simak Ulasannya !

waktu baca 3 menit
Rabu, 7 Jun 2023 08:49 0 929 BASIR HASGAS

Jeneponto,Liputan4.com_Kesehatan adalah hak dasar setiap orang, UUD mengamanatkan bahwa jaminan kesehatan bagi masyarakat, khususnya yang miskin dan tidak mampu, adalah tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah.

Khusus di butta Turatea ini, sering di jumpai keributan di fasilitas kesehatan seperti Rumah sakit akibat berbagai macam persoalan seperti JKN non aktif, tidak memiliki JKN sehingga terkendala biaya.

Pendamping sosial atau relawan acapkali melampiaskan amarah ke instansi atau menyalahkan petugas kesehatan jika warga kurang mampu dikenakan biaya faskes.

Tentunya ini perlu pemahaman bijak bahwa pemerintah baik pusat dan daerah telah menyiapkan jaminan kesehatan, namun masyarakat terkadang lalai jika belum sakit mereka lupa mengurus jaminan kesehatan miliknya,07/06/23.

Berbicara aturan dan mekanisme barangkali tidak semua orang akan paham lika liku penerapannya, sering kita beranggapan bahwa penentu kebijakan lamban menanggapi warga yang sedang sakit, dengan ini bersama kepala Sub Kordinator dinas sosial Jeneponto Ashary Ilyas kami mengupas aturan yang perlu di pahami masyarakat luas .

Media: apa syarat bagi pemohon kepesertaan JKN baik yg baru maupun non aktif?
Ashari Ilyas : 1. Syarat Pendaftaran Peserta Mandiri dan anggota keluarganya ialah NIK KTP el Nomor Rekening BRI/BNI/Mandiri/BCA Surat Kuasa jika nomor rekening bukan milik peserta.
2. Syarat Pendaftaran Baru Peserta PNSD/TNI POLRI dan anggota keluarganya : NIK KTP el SK yang memuat golongan, pangkat, satker dan gaji/tunjangan.
3. Syarat Pendaftaran peserta PBI-JK/PBPU Pemda dan anggota keluarganya :
NIK KTP el (kecuali BBL usia <3 bulan menggunakan NIK KTP-el/KK Ibunya)
Surat Keterangan lahir/Akte Kelahiran untuk pendaftaran BBL Administrasi tambahan pemdaftaran PBI JK/PBPU Pemda maupun aktifasi : Foto rumah 4 sisi yang jelas Surat keterangan tidak mampu SKTM (desa/kel) bagi yang benar tidak mampu Foto copy jelas ktp-el dan kartu keluarga (setelah berkas dilengkapi, sebagai tindak lanjut kami Assement kelayakan melalui petugas SLRT Dinsos)

4. Syarat Pendaftaran peserta Pegawai swasta/PPU lainnya beserta anggota keluarganya : NIK KTP el
Pendaftaran secara kolektif melalui HRD/PIC masing badan usaha atau satker.

Media : Apakah ada batasan kuota JKN di daerah?

Ashari Ilyas : Sesuai kemampuan anggaran pemerintah daerah, untuk tahun 2023 peserta PBPU Pemda dianggarkan untuk peserta sebanyak 90.800 jiwa, tugas kami Dinas Sosial, Dukcapil, Dinkes, BPJS Kesehatan Verval data Penduduk yang Meninggal dan Pindah Domisili, dan berdasarkan data ini kami Jadikan Slot kosong buat Peserta yang benar layak mendapatkan JKN APBD.

Media : Apakah benar kepesertaan JKN akan non aktif bila tidak di gunakan dalam waktu tertentu?

Ashari Ilyas : Tidak benar/hanya saja sebaiknya dalam setahun upayakan pesertanya pernah gunakan JKN nya di faskesnya masing-masing minimal untuk melakukan skrining kesehatan. Sebagai upaya bahwa peserta tersebut benar masih berada di domisili tempat tinggalnya.

Media : Berapa lama aktivasi JKN setelah mendaftar?
Ashari Ilyas : Lama waktu Aktivasi peserta JKN tidak lama jika semua syarat pendaftaran/aktivasi terpenuhi. Proses 1 bulan pesertanya akan kembali aktif jika peserta PBPU Pemda dan kelengkapan administrasi terpenuhi, begitu juga dengan Peserta PBI JK APBN. sedangkan peserta mandiri aktif 14 hari.

Media : Apa himbauan selaku Sub. Koordinator Pemberdayaan Fakir Miskin Dinas Sosial kepada warga yang mengabaikan JKN selagi sehat?

Ashari Ilyas : Pastikan dirinya beserta anggota keluarga terdaftar sebagai peserta JKN selagi sehat, agar ketika sakit bapak/ibu telah terlindungi memalui program JKN baik mandiri, tenaga kerja maupun PBI JK APBN dan PBPU Pemda.

Dan Himbauan kepada Masyarakat sebaiknya pesertanya sendiri yang datang langsung ke dinas Sosial untuk mengecek data kepesertaan aktif/tidak JKN Nya untuk menghindari calo yang dapat merugikan banyak pihak.*

Google News

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
x