x
HARI KARTINI

Dindagkop Kota Pekalongan Akui Masih Ada Kebocoran, Walau Sumbang 224 Juta Untuk PAD Dari Retribusi PK 5

waktu baca 2 menit
Selasa, 18 Jul 2023 13:20 0 570 karnadi

Liputan4. com Jateng
18/07/2023
Kota Pekalongan
Terkait akan adanya pemotongan anggaran untuk tahun 2024 mendatang, Pemerintah Kota Pekalongan sudah harus bersiap menggali potensi penghasil Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Salah satunya adalah pendapatan yang bersumber dari retribusi Pedagang Kaki 5 (PK5). Ketika hal tersebut ditanyakan kepada Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop-UKM) Kota Pekalongan dijawab melalui Kabid Pasar dan Pembinaan PK 5, Deddy Setyawan dia siap memenuhi target. Asal diberi payung hukum yang jelas.

“Selama ini kami bekerja terkait pendapatan melalui retribusi PK 5 sangat terbatas. Yang pertama terkait tempat jualan mereka, dasar kami hanya Perda tentang kekayaan daerah. Kemudian tentang waktu jualan, menurut Perda mulai jam 16.00 sampai 22.00 WIB. Jelas sangat terbatas,” Kata Deddy.

Untuk informasi hanya ada 34 titik PK 5 yang selama ini dapat ditagih. 34 titik tersebut yang sesuai dengan Perda yang terkait. Karena ketika yang diluar Perda ditagih, jelas menyalahi aturan.

“Ada 34 titik PK 5 yang bisa kita tagih dengan keterbatasan tenaga yang kami miliki. Itupun kami dari retribusi PK 5 pada Tahun 2022 lalu bisa kita sumbang sebesar Dua Ratus Dua Puluh Empat Juta Rupiah (Rp. 224.000.000,-). Nilai yang terkumpul tersebut berdasarkan sobekan karcis retribusi yang kami miliki. Diluar tersebut kami sangat kesulitan memantau dan itu kami sebut kebocoran,” sambung Deddy.

Deddy melanjutkan kebocoran yang dimaksud adalah ketika pedagang membayar retribusi tapi tidak diberikan karcis. Dia mengakui sulit memantau hal tersebut.

“Kedepan kami siap meningkatkan PAD dari sumber retribusi PK 5 asal ada perangkat hukum yang jelas, dan mohon juga tenaga tagih ditambah,” pungkas Deddy.

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x