x

Dinas PMPD Oku Selatan Gelar Sosialisasi Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa

waktu baca 3 menit
Senin, 12 Jun 2023 08:06 0 774 WILLY APRIANDI

Oku Selatan Liputan 4 Com .

melalui dinas PMPD OKU Selatan, sebanyak 82 Kepala desa terpilih hasil Pilkades serentak tahun 2023, mengikuti sosialisasi tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, acara berlangsung di Aula Hotel Samudra, Pada Kamis 8 Juni 2023.

Hasil pantauan awak media di lokasi acara bertindak sebagai, Narasumber dari Bagian Hukum, TA Kabupaten, BPJS Kesehatan, Kabid ADM Pemerintah Desa dan Kerjasama Antar Desa, serta 82 Kepala Desa Hasil Pilkades Serentak Tahun 2023.

A. Romzi, SE., M.M Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) OKU Selatan, menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada 82 Kepala Desa terpilih hasil Pilkades serentak kemarin , agar tidak melakukan pemberhentian dan pengangkatan Perangkat Desa (PD) secara semena-mena.

ROKOK ILEGAL

Pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa harusnya berlandasan ketentuan peraturan dan hukum yang berlaku, melalui acara ini agar kepala desa yang baru saja di lantik memahami dasar hukumnya”.

Sementara itu, Bupati OKU Selatan Popo Ali Martopo, B. Com, yang di hadiri oleh Asisten I Joni Rafles, AP., M. Si menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada 82 Kepala Desa tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa.

Hal ini kami sampaikan harapan kepada Kepala Desa berhati-hati dalam menjalankan tugas, harus menjalin senantiasa menjalin komunikasi, kami yakin bapak ibu semua dapat menjalankan tugas, selaku pemimpin di desa, jika hal itu telah dilaksanakan sesuai ketentuan maka sudah barang tentu akan mencapai visi dan misi Desa yang anda pimpin” ungkapnya.

Asisten I juga menyampaikan bahwa, kepemimpinan kepala desa, harus terus menjalin komunikasi yang baik, dan bekerjalah secara, profesionalitas jangan menunjukan ketidak profesioanalan terhadap masyarakat, agar masyarakat dapat tetap percaya, lakukan musyawarah , komunikasi dan jaga kekompakan, Tutupnya.

Zainal Arifin, TD., SE Kabid ADM Pemerintahan Desa dan Kerja sama Antar Desa, menyampaikan, kegiatan ini sosialisasi untuk menyampaikan ketentuan hukum yang tertuang dalam Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 Tentang perubahan atas Peraturan Mendagri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Kepada para kades agar dimana memamahi peraturan, Pasal 5 Ayat 1 yang berbunyi Kepala Desa memberhentikan Perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan Camat.

Kemudian ayat 2 Perangkat Desa dapat berhenti karena, Meninggal Dunia, Permintaan sendiri ( mengundurkan diri ), selanjutnya pada ayat 3 ditegaskan, Kepala Desa dapat memberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf c karena, usia telah genap 60 Tahun, dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan putusan pengadil yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berhalangan tetap, seperti pindah domisili dan melanggar larangan sebagai perangkat desa.

Masih kata Zainal, selain Permendagri itu juga diperkuat oleh Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2009, juga mendukung Permendagri tersebut,”tutupnya.

Sosialisasi itu sendiri, dihadiri Asisten I Joni Rafles, AP., M. Si didampingi Kepala Dinas PMPD A. Romzi, SE., M.M, Zainal Arifin,Td SEKabid ADM Pemerintah Desa dan Kerjasama Antar Desa, 82 Kepala Desa Terpilih dan Undangan Lainnya . Tutup.

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI KARTINI
ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x