x

Dilandasi Sikap Moral Dan Etika Profesi Serta Menjunjung Tinggi Nilai – Nilai Profesionalisme, DEWAN PERS Imbau Untuk Tidak Melayani Permintaan THR Dari Wartawan

waktu baca 3 menit
Selasa, 2 Apr 2024 13:14 0 536 AGUS MAULANA

LIPUTAN4.COM SUMATERA SELATAN – JAKARTA, Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.S., Selaku Ketua Dewan Pers mengeluarkan surat edaran yang mengimbau kepada seluruh pihak untuk tidak melayani permintaan dalam mendekati lebaran Idul Fitri yakni Tunjangan Hari Raya (THR) dari para wartawan ataupun organisasi Pers.

Menjelang mendekati perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 H yang akan jatuh pada tanggal 10 dan 11 April 2024, Dewan Pers mengimbau kepada seluruh pihak untuk tidak melayani Permintaan Tunjangan Hari Raya (THR), Permintaan barang, Permintaan Sumbangan dalam bentuk apapun yang mungkin akan diajukan oleh pihak yang mengatasnamakan media baik dari organisasi pers, maupun organisasi wartawan. Hal tersebut disampaikan untuk menghindari terjadinya penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh oknum yang mengaku – ngaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, ataupun media.

“Sikap Dewan Pers ini dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakan integritas serta menjunjung tinggi nilai – nilai profesionalisme kewartawanan. Selain itu juga untuk mendukung upaya pemberantasan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). DEWAN PERS tidak bisa menolerir adanya praktek buruk dimana wartawan yang semakin banyak bermunculan pada saat ini meminta – minta sumbangan, bingkisan ataupun THR,”Jelas Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu, S.H.,M.S., melalui surat edaran Dewan Pers nomor : 364/DP/K/III/2024.

Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.S., Ketua Dewan Pers kembali menegaskan bahwa pemberian THR kepada Wartawan adalah menjadi kewajiban setiap perusahaan pers kepada pegawai/wartawannya. Bila ada oknum wartawan yang mengaku dari media atau sebuah organisasi wartawan yang menghubungi bapak/ibu wajib menolaknya. Apabila mereka meminta dengan cara memaksa, memeras dan bahkan mengancam sebaiknya mencatat indentitasnya atau nomor telpon atau alamat mereka dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat. Selain itu bisa melaporkannya kepada Dewan Pers.

Perlu untuk diketahui dan dicatat bahwa organisasi perusahaan pers dan organisasi wartawan yang telah terverifikasi serta menjadi Konstituen DEWAN PERS adalah sebagai berikut :

1.Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

2.Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI).

3.Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).

4.Perusahaan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI).

5.Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI).

6.Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI).

7.Serikat Perusahaan Pers (SPS).

8.Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).

9.Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).

10.Pewarta Foto Indonesia (PFI).

11.Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI).

Dewan Pers sekali lagi mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan THR, bingkisan atau sumbangan terkait Hari Raya Idul Fitri 1445 H dari pihak – pihak yang mengaku sebagai Konstituen DEWAN PERS. Hal yang sama DEWAN PERS tidak mengijinkan Konstituen DEWAN PERS untuk melakukan hal yang sama.

Diakhir surat dijelaskan bahwa imbauan Dewan Pers ini dibuat dalam rangka menjaga integritas wartawan Indonesia dan menjaga kemerdekaan Pers dari Pengaruh negatif oknum yang mengatasnamakan media atau wartawan serta dalam rangka meningkatkan mutu kehidupan Pers Nasional.

Bagikan.

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI KARTINI
ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x