x
HARI KARTINI

Diduga Terindikasi Korupsi, Program PSR Hampir Rp 2 M di Desa Kuta Pinang Sergai di Laporkan LSM R

waktu baca 3 menit
Kamis, 18 Mei 2023 12:31 0 572 SARIANTO DAMANIK

Sergai, Liputan4.com – Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang bertujuan untuk meningkatkan produktivitas bagi petani kelapa sawit yang nantinya dapat mensejahterakan petani justru pengerjaannya diduga tidak sesuai dengan standarnya dan terindikasi terjadi korupsi.

Hal tersebut disampaikan oleh Wendy Hutabarat selaku Ketua LSM Indonesia Corruption Care Kab Serdang Bedagai (Sergai), Sumut.

Wendy menjelaskan, bahwa tahapan pengerjaan program PSR tersebut meliputi penumbangan pohon kelapa sawit yang lama, pencacahan batang kelapa sawit (diciping), pembajakan tanah dengan cara ditraktor, penanaman tanaman penutup tanah(LCC), penanaman bibit kelapa sawit yang bersertifikat serta pemupukan.

Akan tetapi, berdasarkan hasil temuannya di dusun lll Desa Kuta Pinang Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai provinsi Sumatera Utara di areal milik Erdi, Kusniah, Kariadi dan beberapa areal lainnya yang ikut sebagai peserta PSR didapati ternyata batang pohon kelapa sawit hanya dipotong potong dan tidak di cacah/diciping dan tanahnya tidak di bajak /ditraktor.

Lebih ironisnya lagi, areal milik sdr regar yang tanaman sebelumnya adalah tanaman karet di masukkan dalam program peremajaan sawit rakyat tersebut, dan tidak ada ditanam kacang kacangan atau mokuna sebagai tanaman penutup tanah.

“Dari informasi yang kami dapatkan kelompok tani yang ada di Desa Kuta Pinang dan Desa Penggalian luas areal kelapa sawit masyarakat yang ikut program PSR mencapai lebih dari 50 hektar dan kami duga hampir keseluruhan arealnya tidak di ciping dan dibajak, sementara anggarannya 1 hektar sebesar Rp 30.000.000. (Tiga puluh juta rupiah) yang bersumber dari uang negara melalui Badan Pengelola Dana Peremajaan Kelapa Sawit (BPDPKS). Atas dugaan adanya indikasi korupsi ini, kami telah melayangkan surat dumas ke Polres Tebing Tinggi, Polda Sumut pada tgl 15 mei lalu Bang” Tutup Wendy mengakhiri.

Menanggapi dugaan tersebut, Amat Pengurus kelompok tani program PSR saat di konfirmasi liputan4.com via seluler, kamis (18/05/2023), mengakui adanya lahan milik masyarakat yang tidak dilakukan tahapan ciping atau pencacahan batang kelapa sawit dan adanya bekas tanaman karet ditanam serta adanya lahan tidak ditraktor.

Namun menurutnya, yang meloloskan atau tidak meloloskan adalah tim verifikasi dari Dirjenbun Jakarta sedangkan lahan yang tidak diciping dan tidak di traktor itu dikarenakan kultur tanah adalah bekas rawa. Untuk itu, dananya dialihkan ke pembuatan parit atau bedengan.

“Kalau kita dari kelompok tani cuma mengusulkan bang. Jadi pada saat itu, jumlah usulan kita sekitar 71,5 ha. Pada saat itu, setelah usulan kami diverifikasi ada 16 Ha lebih lahan yang tidak disetujui. Disitu ada keterangannya, lahan kosong dan bekas karet. Jadi yang diloloskan atau di eksekusi berjumlah sekitar 55 ha bang ” Ungkapnya.

Dikatakannya lagi, bantuan yang masuk ke kelompok tani berjumlah 5.5 ha X Rp 30 jt dengan total Rp 1.650.000.000 Harga bibit kelapa sawit jenis socfin Rp 50.000/bibit dengan umur 14 bulan.

Namun ketika diminta rincian RAB Amat selaku pengurus itu, tidak memberikan dengan alasan tidak memegang berkas.

” Semua berkas ada di sokopindo. Karenakan waktu kami pengerjaan sampai selesai yang mengawasi tim dari sokopindo. Kami juga sudah diperiksa BPK bang” Imbuhnya. (Dmk)

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x