x
PALANG MERAH INDONESIA

Diduga Rokok Ilegal Menggurita di Kalsel dan Kalteng, Mafia Rokok Diuntungkan, Negara Dirugikan

waktu baca 3 menit
Jumat, 5 Jul 2024 15:56 0 174 TORNADO

LIPUTAN4, BANJARMASIN – Peredaran rokok ilegal tanpa label bea cukai resmi atau berpita cukai palsu semakin merajalela di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Kalimantan Tengah (Kalteng). Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran dari pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) setempat.

Berbagai merek rokok seperti Cesa, Bossini, Janda, Cronos, Naxan, Bosse, PIN, Titan, Aura, dan lainnya dijual bebas tanpa rasa takut, terutama di warung-warung pinggir jalan dengan harga murah meriah, berkisar antara Rp10.000 hingga Rp15.000.

Peredaran rokok ilegal ini berjalan mulus tanpa hambatan, seolah-olah disinyalir mendapat perlindungan dari pihak Aparat. Situasi ini mengindikasikan adanya pembiaran yang terstruktur, menguntungkan mafia rokok sehingga bisnis ilegal ini terus berkembang tanpa kendala.

Padahal, peredaran rokok ilegal ini jelas melanggar administrasi tentang pita cukai, yang merugikan negara dan mengancam kelangsungan usaha kecil di provinsi Kalsel dan Kalteng. Rokok tanpa pita cukai yang sah merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Pasal 54.

Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa kemasan penjualan eceran, tanpa dilekati pita cukai, atau tanpa tanda pelunasan cukai lainnya, dapat dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun. Selain itu, pelanggar dapat dikenai denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Dengan kondisi ini, diharapkan pihak bea cukai memperketat pengawasan terhadap barang-barang yang masuk ke wilayah hukum KPPBC. Tindakan tegas diperlukan untuk menegakkan hukum dan mencegah kerugian negara lebih lanjut serta melindungi usaha kecil di daerah ini.

Sementara Ketua Gerakan Pemuda Asli Kalimantan (GEPAK) Kalimantan Selatan (Kalsel) Anang Bidik di tempat terpisah mengatakan, sejauh ini, berdasarkan pantauan yang dilakukannya, terdapat banyak sekali rokok yang pita cukainya salah peruntukkan dan dijual bebas di pasaran sehingga berpotensi merugikan negara. Ia juga meminta semua aparat hukum terkait khususnya Bea Cukai bisa menindaklanjuti hal tersebut.

“Itu usaha ilegal karena tidak berkontribusi pada pajak. Pita cukai tidak palsu namun tidak sesuai dengan peruntukan, kemudian harganya juga sudah tidak sesuai. Langkah nyata ini kami lakukan adalah semata mata ingin ikut membantu menyelamatkan pajak dari sektor cukai rokok,” ungkapnya.

Temuan rokok Ilegal tersebut sudah lama didapati sebab itu pihaknya meminta dan mendorong Bea Cukai yang memiliki kewenangan untuk segera turun dan bertindak tegas menangani perkara tersebut, sehingga dapat memberantas peredaran rokok ilegal yang ada di Kalsel dan Kalteng.

Ditempat yang berbeda, Advokat Senior, Aspihani Ideris, S.A.P., S.H., M.H. mengatakan, kepada awak media, Jumat (3/7/2024) seharusnya Bea dan Cukai jika punya niat untuk memberantas peredaran rokok ilegal tanpa cukai di Kalsel dan Kalteng.

Gempur Rokok Ilegal, pelanggaran undang – undang cukai hanya Slogan atau iklan, jangan hanya terfokus pada satu kedai kelontong saja, sikat habis semua baik pemasok dan penjual rokok ilegal, penidakan hukum harus berjalan sesuai aturan yang berlaku,ada sangsi pidana dan denda agar ada efek jeranya.” ungkap mantan LSM ini.

Hingga saat ini, pihak Bea dan Cukai masih belum memberikan tanggapan mengenai peredaran rokok ilegal. (Nd_234)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

AM-SAH
Kejaksaan Republok Indonesia
CALON BUPATI SUMENEP
Menuju Taliabu Emas
Era Baru Menuju Taliabu Emas
BKPSDM PULAU TALIABU
BAWASLU TALIABU
BPBD TALIABU
LAINNYA
x
x