x

Diduga PT. Bohana Jaya Nusantara Gunakan Material Ilegal, Ketua PPWI Angkat Bicara

waktu baca 3 menit
Rabu, 16 Agu 2023 00:54 0 687 SAIF

Liputan4.com | Aceh Timur – Bagunan industri Batching plant beton milik PT.Bohana Jaya Nusantara yang berdiri di kawasan Gampong Seuneubok Tuha kecamatan Pante Bidari kabupaten Aceh Timur diduga tidak mengantongi Izin dari pemerintah Daerah kabupaten Aceh Timur, akan tetapi pembangunan infrastruktur batching plant tersebut sudah selesai dikerjakan, bahkan sudah mulai dioperasikan.

Dari hasil penelusuran awak media ini di lokasi, terlihat konstruksi batching plant beton tersebut sudah selesai dibangun dan sudah beroperasi, Nampak disamping sisi batching plant beton terdapat penimbunan pasir dan batu kerikil bersih, yang diduga ilegal yang digunakan oleh PT Bohana Jaya Nusantara.

Hsl tersebut disampaikan oleh ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia PPWI Aceh Timur Zulkifli kepada awak media ini di sebuah cafe di Pante Bidari, Rabu 16 Agustus 2023.

“Saat Kami melakukan investigasi ke gampong Seuneubok Tuha kecamatan Pante Bidari kami melihat Batching plant sudah beroperasi, namun tanpak ada keanehan pada Batching plant tersebut, tidak seperti Batching plant pada umumnya, atau pada proyek proyek yang lain, ujar Aneuk Syuhada sapaan akrab Zulkifli.

ROKOK ILEGAL

“Bila takaran tidak sesuai dikhawatirkan akan berpengaruh terhadap mutu pembangunan irigasi sayap kanan tersebut, karena kami hanya melihat disisi Batching plant tersebut hanya tumpukan pasir dan batu air, yang diduga kuat itu material ilegal yang digunakan oleh pihak perusahaan pelaksana pembangunan infrastruktur jaringan irigasi sayap kanan, sebut Aneuk Syuhada.

“Kami meminta APH untuk mengusut dugaan penggunaan material ilegal oleh PT. Bohana Jaya Nusantara, dan bila itu benar, harus ditindak tegas tanpa pandang bulu, karena itu sangat merugikan pihak pengusaha yang memiliki izin perdagangan pasir dan batu, dan juga izin ekploitasi. Kata Aneuk Syuhada.

Aneuk Syuhada menambahkan, “tidak hanya itu, kejanggalan juga terlihat pada para pekerja irigasi sayap kanan yang tidak menggunakan APD, sefety keselamatan kerja, kami menduga PT. Bohana Jaya Nusantara KSO PT.Dekama Sekata melanggar aturan pokok Kerja (K3). imbuh Aneuk Syuhada.

“Bila kita mengacu pada Permenaker RI Nomor 04/MEN/1987, dan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1970, K3 wajib di terapkan seluruh tempat kerja, tiap ruangan, atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, dimana pekerja bekerja atau yang sering di masuki pekerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber bahaya, jelas Aneuk Syuhada.

“Kami juga meminta PT.Bohana Jaya Nusantara untuk tidak menyalahkan para pekerja dengan alasan mereka pekerja lokal bandel tidak patuh aturan kerja, karena banyak kasus seperti itu, yang disalahkan selalu pekerja lokal, padahal pihak perusahaan itu yang tidak memperdulikan keselamatan para pekerja, mereka hanya mengejar keuntungan, sedangkan nasib pekerja tidak diperhatikan, cetusnya.

“Kami juga meminta kepada pengawas pelaksanaan pembangunan irigasi sayap kanan untuk tidak main mata atau kongkalikong dengan pihak perusahaan, bila itu terjadi dikhawatirkan akan berpengaruh pada mutu bangunan yang tidak sesuai. Tutur Aneuk Syuhada.

Reporter : Saif Aceh

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

AKU PACAK
HARI KARTINI
ULTAH PULAU TALIABU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x