x
HARI KARTINI

Diduga PemKot Pekalongan kecolongan Tower Berdiri Tanpa Izin PBG

waktu baca 2 menit
Minggu, 9 Jul 2023 03:02 1 873 karnadi

Liputan4. com 9/07/2023
Kota pekalongan
Bangunan Tower Baru (kaki 4) yang berlokasi di Pantai Sari II, RT 01 / RW W 13 Kelurahan Panjang Wetan Pekalongan Utara. Dengan pemilik perusahaan PT. Tower Bersama yang berkantor di Bekasi.Mengundang Perhatian serta menjadi sorotan oleh kelembagaan Masyarakat, yang di duga tidak mengantongi izin sejak mulai berdiri empat bulan yang lalu, hingga sekarang dari pihak perusahaan belum menyerahkan dokumen syarat PBG kepada dinas tehnis DPUTARU kota Pekalongan, untuk di permohonkan PBG.(Persetujuan Bangunan Gedung) terkait hal yang di lakukan oleh PT Tower tersebut di duga telah merugikan pemerintah kota pekalongan, karena PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) Izin tersebut masuknya ke dalam Retribusi serta hasil retribusi masuknya ke PAD (Pendapatan Asli Daerah) kota pekalongan.

 

Dinamika terkait perijinan PBG tower Selluler terutama di wilayah Kota Pekalongan, mengundang perhatian kelembagaan Masyarakat dan menjadi sorotan Ketua LSM Kompak, Ahmat Yusuf, SH.MH. dirinya “Menerangkan bahwa Dasar hukum pelaksanaan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) di kota Pekalongan, Pemerintah daerah telah menerbitkan perda No. 4 tahun 2022 tentang Retribusi PBG. Izin ini (PBG) wajib dimiliki siapa pun yang ingin membangun bangunan baru, mengubah, sampai merawat bangunan. Terangnya

 

Ahmad Yusuf, juga menambahkan, bahwa berdasarkan pengaturan di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan ketentuan Pasal 347 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, nomenklatur Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diberlakukan sejak 2 Agustus 2021. Dimana Aturan diatas sudah jelas.

Lebih lanjut, untuk tanggapan atas tower pantai Sari II ini, bahwa tower baru yang didirikan pada Bulan April 2023 dengan bangunan barunya harus diajukan persetujuan PBG, dan ketika Tower yang dipersoalkan menggunakan perijinan IMB tahun 2019 sebagai dasar pendirian tentu tidak relevan, karena sekarang era IMB sudah berubah menjadi PBG. Oleh karenanya, Dalam konteks dinamika yang ada, kiranya mendorong penegak perda untuk mengambil langkah tegas dan normatif. Pungkas ahmat yusuf.

Serta ahmad yusuf juga mengimbuhkan untuk terkait tower yang berada di pantai sari Rt 01/13 kelurahan panjang baru tersebut dari rekan media sudah konfirmasi ke pihak pihak terkait dan di kutip sepenggalan dari releasan berita tersebut bahwa dari pihak Dinas DPUTARU kota pekalongan “Menerangkan bahwa
Terkait PBG, pihak perusahaan belum mengajukan persyaratan PBG tower baru, ataupun menyelesaikan pembayaran retribusinya.

Maka dari itu DPUTARU kota pekalongan akan menindak lanjuti atas hasil survai, untuk secepatnya melayangkan surat teguran kepada perusahaan PT.Tower Bersama.itu menurut kutipan penggalan berita tersebut. Berarti kita bisa menduga PemKot pekalongan Kecolongan Tower Berdiri tak berizin selama 4 bulan.Tuturnya

Stik Famika Makassar

1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Wulan
    9 bulan  lalu

    Tidak hanya tower saja pak…tlg cek bangunan minimarket yg menjamur apa sdh ada PBG nya…?

    Balas
ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x