x

Diduga Edarkan Sabu, Butet IRT di Tebing Tinggi Diringkus Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi

waktu baca 2 menit
Sabtu, 8 Okt 2022 00:45 0 599 Redaksi

Liputan4.com, Tebing Tinggi – Anisyah alias Butet (52) seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Jl. Badak Lk. I Kel. Bandar Utama Kec. Tebing Tinggi Kota Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap dirumahnya oleh satresnarkoba Polres Tebing Tinggi, Polda Sumut Karena diduga memiliki 60 (enam puluh) bungkus plastik klip yang berisikan serbuk Kristal diduga narkoba jenis sabu, Kamis (06/10/2022) sekira pukul 15.00 wib.

Kapolres Tebing Tinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto kepada Wartawan menjelaskan, Penangkapan IRT yang nekat diduga memiliki sabu ini pada saat Sat Narkoba melaksanakan kegiatan grebek kampung narkoba (GKN) di alamat pelaku.

“Pada saat di lokasi tersebut, petugas mendatangi rumah pelaku yang diduga sering mengedarkan narkotika jenis shabu, dan pada saat mendatangi rumah tersebut, petugas melihat pelaku Anisyah alias Butet melemparkan 1 (satu) buah dompet kecil ke luar rumah tepatnya ke arah kandang ayam” Ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, Kemudian petugas mengambil dompet yang dilemparkan oleh pelaku tersebut dan membuka dompet tersebut dan petugas menemukan 1 (satu) buah plastik klip yang berisikan 60 (enam puluh) bungkus plastik klip yang berisikan serbuk Kristal diduga narkotika jenis shabu netto 3.31 gram. Lalu dilakukan penggeledahan di dalam rumah dan ditemukan uang sebesar Rp 170.000-, dan 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna biru dari atas meja di dalam dapur rumah Anisyah alias Butet.

ROKOK ILEGAL

Selanjutanya petugas menanyakan kepada pelaku milik siapa barang bukti yang ditemukan tersebut, dan pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut seluruhnya adalah miliknya. Kemudian petugas membawa pelaku beserta barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk diperiksa dan dimintai keterangan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” Papar Humas. (Dmk)

Berita dengan Judul: Diduga Edarkan Sabu, Butet IRT di Tebing Tinggi Diringkus Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Sarianto Damanik

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI KARTINI
ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x