x

Diberlakukan Semena Mena, Horasmaita Br Purba Minta Kapolri Tindak Tegas Kapolres Tebing Tinggi

waktu baca 3 menit
Minggu, 1 Jan 2023 02:45 0 415 YUDI SE

Keterangan gambar : Horasmaita br Purba (korban Kapolres Tebing Tinggi) saat dikonfirmasi di kediamannya / Dmk

Liputan4.com, Tebing Tinggi – Polri yang dipimpin oleh Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo saat ini sedang menata untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat kembali kepada Polri setelah jatuh akibat kasus Ferdy Sambo.

Namun upaya kapolri untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri itu tampaknya tidak semudah membalikkan telapak tangan.

Sebab, Institusi polri kembali dicoreng oleh Kapolres Tebing Tinggi, Polda Sumut AKBP Kunto Wibisono yang diduga bersikap arogan dan semena mena kepada seorang nenek yang tidak bersalah bernama Horasmaita Br Purba (60), warga jalan Dr Kumpulan Pane, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.

ROKOK ILEGAL

AKBP Kunto Wibisono diduga tega menangkap dan menarik paksa Horasmaita br purba dari depan toko miliknya ke mobil patroli dan selanjutnya di bawa ke Mapolres Tebing Tinggi.

Atas tindakan AKBP Kunto Wibisono yang memperlakukan Horasmaita br Purba seolah teroris dan semena mena tersebut, Horasmaita pun melaporkan Kapolres Tebing Tinggi itu ke Bidpropam Polda sumut melalui laporan Dumas sekitar 9 bulan yang lalu.

Untuk itu, Horasmaita meminta kepada Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo agar menindak tegas anggotanya tersebut.

” Saya meminta kepada Bapak Kapolri agar memberikan rasa keadilan kepada saya. Saya tidak bersalah, kenapa saya ditangkap. Saya meminta kepada Bapak Kapolri agar bersikap tegas dan segera memproses Kapolres Tebing Tinggi yang telah semena mena kepada saya ” Ujarnya dengan wajah sedih kepada awak media saat dikonfirmasi dikediamannya, Jumat (30/12/2022).

Diberitakan sebelumnya, Permasalahan ini dipicu karena bak sampah yang berada di jalan kumpulan pane kota Tebing Tinggi percisnya di dekat pintu masuk Kafe Sarang Kopi, sekitar sembilan bulan yang lalu.

Pada saat itu, HM br Purba membuang sampah namun bak sampah yang dibangun oleh pemko Tebing Tinggi telah dibongkar oleh pihak kafe sarang kopi.

Atas hal itu, HM br Purba melaporkan ke kelurahan Bandar Utama agar dapat ditanggapi.

Kemudian dihasilkan kesepakatan dan perjanjian yang ditanda tangani oleh Lurah dan saksi saksi bahwa pihak kafe sarang kopi tidak lagi melarang membuang sampah dan pihak sarang kopi bersedia membangun kembali bak sampah yang telah dihancurkannya.

Apabila pihak sarang kopi tidak melaksanakan sesuai perjanjian maka pihak sarang kopi bersedia dituntut secara hukum yang belaku di NKRI.

Karena kesepakatan itu tidak dilakukan oleh pihak kafe sarang kopi, HM br Purba akhirnya melaporkan Handy Wijaya selaku pemilik kafe sarang kopi ke Polres Tebing Tinggi.

Namun, Ironisnya, bukan mendapatkan keadilan dari Polisi, HM br Purba selaku pelapor malah ditangkap dan diseret langsung oleh Kapolres Tebing Tinggi
dengan tuduhan telah membuat keributan. (Dmk)

Berita dengan judul: Diberlakukan Semena Mena, Horasmaita Br Purba Minta Kapolri Tindak Tegas Kapolres Tebing Tinggi pertama kali tampil pada LIPUTAN4.COM. Reporter: Sarianto Damanik

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI KARTINI
ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x