x
HARI KARTINI

Dianggap Pakai Baju Mirip Ratu untuk Ejek Kerajaan, Aktivis Thailand Dibui 2 Tahun

waktu baca 2 menit
Jumat, 16 Sep 2022 13:45 0 215 Redaksi

Thailand tidak menolerasi segala bentuk penghinaan yang ditujukan kepada keluarga raja. Mengenakan pakaian tradisional seperti ratu pun dapat membuat seseorang dijebloskan ke penjara.

Pengadilan di Thailand memvonis aktivis Jatuporn “New” Saeoueng dengan hukuman dua tahun penjara pada Selasa, 13 September 2022, karena ia dianggap telah menghina Ratu Suthida ketika berdemo di Bangkok Oktober dua tahun lalu.

Dalam sebuah foto, Jatuporn tampak berjalan di karpet merah dalam balutan busana tradisional sutra berwarna merah muda. Dia dikawal oleh seseorang yang memegang payung di belakangnya, sedangkan para demonstran duduk di sepanjang karpet dengan sikap hormat seolah-olah mereka menyambut tamu penting. Menurut pengacaranya, Krisadang Nutcharat, pengadilan melihat ini sebagai penghinaan terhadap istri Raja Thailand. Usut punya usut, Ratu Suthida diketahui sering mengenakan pakaian berbahan sutra.

“Jatuporn menyangkal semua tuduhan yang ditujukan terhadapnya. Ia menegaskan hanya mengenakan pakaian tradisional biasa,” terang Nutcharat. “Namun, pengadilan menganggap ia telah mengejek keluarga Raja.”

Thailand telah memberlakukan hukum lese majeste, yang disebut-sebut sebagai “pasal pelindung” bagi keluarga kerajaan. Ada ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara bagi siapa saja yang kedapatan menghina atau mencemarkan nama baik keluarga Raja.

Thailand diguncang aksi protes besar-besaran sepanjang 2020-2021. Pelajar menggelar demonstrasi untuk menuntut pengunduran diri Perdana Menteri Prayut Chan-o-cha, eks-jenderal militer yang memimpin kudeta pada 2014.

Raja Maha Vajiralongkorn juga menjadi sasaran kritik selama aksi tersebut, yang memicu seruan lebih luas untuk mereformasi konstitusi kerajaan Thailand. 

Pada Oktober 2020, negara mendeklarasikan keadaan darurat “parah” setelah demonstran menghadang iring-iringan Ratu Suthida di Bangkok. Ada kecurigaan rute yang dilalui sengaja untuk memprovokasi massa. Gerakan pro-demokrasi semakin dilemahkan pihak berwenang akhir tahun lalu, dengan penangkapan sejumlah aktivis yang namanya menonjol selama unjuk rasa.

Pengacara Hak Asasi Manusia Thailand menyebut selama dua tahun terakhir, ada sedikitnya 210 orang aktivis yang didakwa berdasarkan Pasal 112 terkait penghinaan terhadap keluarga raja. Jatuporn merupakan salah satunya. Dan delapan orang di antaranya masih di bawah umur.

Follow Alastair McCready di Twitter.

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x