x
HARI KARTINI

Dialog Interaktif Poldasu : Binmas Sebagai Alat Pengendali, Penggerak dan Pemberdaya Masyarakat Dalam Mewujudkan Keamanan, Ketertiban dan Ketentraman Warga

waktu baca 2 menit
Rabu, 14 Jun 2023 14:46 0 249 ABDI SUMARNO

 

Medan, Liputan4.Com – Dialog Interaktif Halo Polisi Polda Sumatera Utara kali ini kegiatannya bersama Polsek Sunggal, jajarannya Polrestabes Medan, dengan mengambil topik ” Tupoksi dan Peran Bhabinkamtibmas di Masyarakat” di channel 94,3 FM Pro 1 RRI Medan, jalan Gatot Subroto 214 Medan, pada Rabu (14/06/2023) sekitar pukul 10.00 WIB hingga selesai.

Narasumber Kanit Binmas AKP M. Subakir SH dan Aiptu Ngatijan Bhabinkamtibmas Polsek Sunggal, didampingi dari Humas Polda Sumatera Utara Jamaluddin S Sos Paur Subbid Penmas dan Aiptu Widodo Baur Subbid Penmas, serta dipandu oleh host dari RRI Medan Ricky Subandi.

Beragam pertanyaan yang diajukan oleh host maupun pemirsa seputaran topik dalam dialog ini, yaitu fungsi, tugas, wewenang dari Binmas, mengenai restoratif justice serta keterkaitannya dengan Binmas, terobosan-terobosan baru oleh Bhabinkamtibmas dan lain sebagainya.

Narasumber AKP Subakir dan Aiptu Ngatijan menjawab semua pertanyaan dengan tenang dan lugas. Diawali dari fungsi Binmas adalah sebagai alat pengendali, penggerak dan pemberdaya masyarakat dalam mewujudkan keamanan, ketertiban dan ketentraman warga, tugas pokok dari unit Binmas yakni melaksanakan pembinaan masyarakat meliputi kegiatan pemberdayaan Polmas, ketertiban masyarakat dan kegiatan koordinasi dengan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa, serta kegiatan kerja sama dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kemudian Kanit M. Subakir melanjutkan, keadilan restoratif atau restoratif justice adalah sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum atau problem solving dengan menggelar mediasi diantara korban dan terdakwa, dan melibatkan 3 pilar yakni Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta perangkat Desa, kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum dan ini juga salah satu wewenang dari Binmas.
Keadilan Restoratif atau restoratif justice merupakan sebuah alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan antara pelaku dengan korban dan masyarakat yang merupakan satu kesatuan untuk mencari pemecahan masalah (solusi) serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat.
Dalam menjaga kerja sama/kemitraan dengan tokoh dan warga masyarakat, berbagai macam terobosan dilakukan Bhabinkamtibmas Polsek Sunggal salah satunya dengan mendatangi rumah-rumah warga dan diutamakan yang jauh letak tempat tinggalnya guna memberikan pembinaan berupa pandangan/penyuluhan agar ikut terlibat dalam menciptakan kondisi aman, tenteram, nyaman, serta menggali informasi mengenai kondisi lingkungan terkini, sambung Aiptu Ngatijan.

Dialog Interaktif Halo Polisi Poldasu di RRI Medan berjalan aman, nyaman, lancar dan baik.(Abdi)

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x