x
HARI KARTINI

Di Revisi KUHP Terbaru, Masih Ada Ancaman Penjara Penghinaan Presiden dan Politikus

waktu baca 7 menit
Jumat, 11 Nov 2022 15:45 0 264 Redaksi

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) menyerahkan revisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ke Komisi III DPR RI. Jika dibandingkan dengan RKUHP versi 4 Juli 2022 yang berjumlah 632 pasal, telah dilakukan pemangkasan. Versi terbaru yang diserahkan pada 9 November 2022 terdiri atas 627 pasal.

Beberapa pasal mengalami reformulasi, penambahan, penghapusan, dan reposisi. Namun yang patut digarisbawahi, adalah tetap masuknya pasal-pasal yang sejak lama disorot pakar hukum dapat mengancam kebebasan sipil. Khususnya terkait ancaman pidana penghinaan presiden serta DPR.

Berikut rangkuman pasal-pasal RKUHP yang masih atau pernah menjadi topik utama perdebatan akademisi, lembaga swadaya, hingga politikus di parlemen:

Penghinaan Presiden dan Politikus

Pasal 218 tentang penghinaan presiden mengalami refomulasi atau dirancang ulang oleh Kemenkumham. Pasal ini tetap dipertahankan, dengan reformulasi pengurangan ancaman hukuman pidana, menjadi tiga tahun penjara.  

Dalam Pasal 218 ayat (1) versi sebelumnya berbunyi ‘Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.’ Rancangan terbaru mengurangi ancaman pidana menjadi 3 tahun.

Masih di pasal ini, ada penambahan definisi ‘menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri’ yang sebelumnya berupa merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri, ditambah dengan ‘menista dan memfitnah’.

Pasal ini tidak masuk dalam pidana apabila dilakukan untuk kepentingan publik atau pembelaan diri. Melindungi kepentingan publik diungkapkan melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi, misalnya melalui kritik atau pendapat yang berbeda dengan kebijakan Presiden dan Wakil Presiden.

Selain melalui kritik, dalam versi terbaru ditambahkan penjelasan bahwa melindungi kepentingan publik juga bisa melalui unjuk rasa. Sehingga unjuk rasa bukan termasuk dalam kategori menyerang kehormatan atau harkat dan martabat.

Pasal tentang penghinaan presiden sempat menuai protes oleh masyarakat. Menurut Wahyudi Djafar dari ELSAM, tindakan-tindakan yang dianggap bagian dari defamasi tidak kontekstual lagi ketika diberikan hukuman pidana.

“Sejumlah negara justru sudah mencabut pasal-pasal penghinaan ini. Inggris yang merupakan salah satu negara tertua dengan pasal defamasi pun sudah mencabutnya. Kenapa Indonesia justru ingin lebih represif dalam konteks penerapan pasal ini,” kata Wahyudi saat diwawancarai VICE beberapa waktu lalu.

Pengurangan ancaman hukuman juga berlaku pada penyerangan kehormatan melalui media lain seperti poster, audio visual dan lainnya pada pasal 219. Dari ancaman pidana 4 tahun 6 bulan menjadi 4 tahun.

Pasal lain yang direformasi dengan pengurangan ancaman hukuman yaitu pasal 266 tentang menyerang di muka umum kehormatan kepala negara sahabat yang sedang berada di Indonesia, dari ancaman 2 tahun enam bulan menjadi 2 tahun. Pasal 234 tentang penghinaan bendera Indonesia, pasal 236 tentang penghinaan lambing negara, dan pasal 238 tentang penghinaan lagu kebangsaan dikurangi ancaman pidana dari 5 tahun menjadi 3 tahun.

Pasal lain yang berpeluang melemahkan daulat sipil adalah pasal penghinaan terhadap anggota DPR, jaksa, dan anggota Polri. Dalam RKUHP pasal 349 ayat 1 disebutkan, setiap orang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara (mencakup DPR, kejaksaan, atau Polri), dapat dipidana dengan ancaman maksimal 1,5 tahun penjara. Ancaman pidananya bisa diperberat jika penghinaan menyebabkan kerusuhan.

Pengamat hukum dari Universitas Nasional (Unas) Ismail Rumadan menilai tidak ada dasar hukum acuan yang bisa melegitimasi pasal ini. “Pasal ini targetnya membungkam masyarakat agar tidak boleh mengkritik tingkah laku aparat penegak hukum yang cenderung melanggar hukum dan hak asasi manusia (HAM),” ujar Ismail saat diwawancarai Harian Terbit.

Di sisi lain, beberapa pasal juga dihapus misalnya pasal 277 dan 278 tentang pembiaran unggas. Sebelum dihapus, pasal 277 berbunyi ‘Setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain yang menimbulkan kerugian dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.’

Pasal lain yang dihapus yaitu 429 yang berbunyi ‘Setiap Orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I.”

Dalam keterangannya, penghapusan kedua pasal tersebut berdasarkan masukan dalam dialog publik. Aturan terkait dua hal di atas akan menjadi ranah pemerintah daerah.

Reformulasi berupa pengubahan redaksi pasal dan pengurangan hukuman juga terjadi di pasal 417 terkait ‘Perkawinan dalam Keluarga’ yang berbunyi, “Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan seseorang yang diketahuinya bahwa orang tersebut merupakan anggota keluarga sedarah dalam garis lurus atau ke samping sampai derajat ketiga, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.”

Pasal ini berubah menjadi, “Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan seseorang yang diketahuinya bahwa orang tersebut merupakan anggota keluarga batihnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.”

Redaksional yang diubah hanya untuk menyebut keluarga batih (inti) saja lantaran di beberapa kebudayaan di Indonesia, ada beberapa yang memperbolehkan pernikahan antar keponakan (persaudaraan garis menyamping).

Dalam keterangan revisi RKUHP, berbagai pengubahan pasal berdasarkan hasil dialog publik, termasuk juga masukan dari The Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), proofreaders, Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) DPP Jabar, Ahli Medakolegal, Raker bersama Komisi III DPR RI pada 3 Oktober 2022, Majelis Luhur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia (MLKI) Kota Bandung, Komnas Perempuan, tenaga ahli, dan lainnya.  

MenkumHAM, Yasonna Laoly, berharap RKUHP dapat disahkan akhir tahun ini. “Kami harap akhir tahun ini kita bisa sahkan, dan sudah roadshow ke mana-mana, ke berbagai daerah, stakeholders untuk sosialisasi,” kata Yasonna, seperti dikutip CNN Indonesia.



RKUHP sudah digodok sejak 2004, dengan alasan hukum pidana Indonesia masih bertumpu pada aturan dari era kolonial Hindia Belanda. Draf awal RKUHP tersebut mulanya diserahkan oleh Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, namun baru intensif dibahas delapan tahun kemudian. DPR periode 2014-2019 menyepakati draft RKUHP dalam pengambilan keputusan tingkat pertama.

Pada September 2019, Presiden Joko Widodo menunda pengesahan dan memerintahkan peninjauan pasal-pasal yang dianggap bermasalah. Target kemudian RKUHP ini disahkan pada Juli 2022. Namun kembali batal lantaran masih perlu direvisi. Sampai saat ini, masih terdapat beberapa penolakan pada beberapa pasal yang dianggap bermasalah.

Bagaiman dengan Pasal Krusial Lainnya?

Ada beberapa pasal kontroversial yang dua tahun lalu sempat menjadi perhatian publik, mulai dari kohabitasi atau hidup bersama sampai santet. Ada beberapa pasal yang tidak masuk dalam revisi. Begini bunyi pasal-pasal ini dalam RKUHP versi 9 November 2022.

Penawaran untuk Melakukan Tindak Pidana

Pasal 252. Setiap Orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Tentang Mempertunjukkan Alat Pencegah Kehamilan dan Alat Pengguguran Kandungan

Hal ini tercantum di Pasal 410. Setiap Orang yang secara terang-terangan mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan kepada Anak, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I.

Adapun di Pasal 411 tercantum keterangan: Setiap Orang yang tanpa hak secara terang-terangan mempertunjukkan suatu alat untuk menggugurkan kandungan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat untuk menggugurkan kandungan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Tentang Perzinaan

Pasal 414 (1). Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. (2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan

Tentang Aborsi

Pasal 465 (1). Setiap perempuan yang melakukan aborsi dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal perempuan merupakan Korban Tindak Pidana perkosaan atau Tindak Pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan yang umur kehamilannya tidak melebihi 12 (dua belas) minggu atau memiliki indikasi kedaruratan medis.

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x