x
HARI KARTINI

DEWAN PERS MENOLAK LAPORAN OKNUM PJ BUPATI MUARA ENIM DR H AHMAD RIZALI MA TERHADAP MEDIA SIBER LAHAT AKTUAL. COM

waktu baca 2 menit
Sabtu, 23 Mar 2024 07:52 0 377 AGUS MAULANA

LIPUTAN4.COM. KORWIL SUMATERA SELATAN – JAKARTA, Sebelumnya oknum mantan Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan Dr H Ahmad Rizali MA sudah melaporkan media situs berita (Siber) lahataktual.com ke Dewan Pers pada atas tuduhan sudah menyebarkan berita hoaks dan bohong pada 24 Januari 2024 lalu.

Selanjutnya setelah Dewan Pers melakukan penelusuran, didapati bahwa Dr H Ahmad Rizali MA yang saat ini sedang menjabat sebagai Pj Bupati Kabupaten Muara Enim sudah melaporkan juga permasalahan itu ke Polda Sumatera Selatan dengan nomor registrasi laporan STTLP/B/83/1/2024/SPKT/Polda Sumsel pada 22 Januari 2024 lalu.

Atas dasar tersebut, sebagaimana
Peraturan Dewan Pers Nomor: 01/Peraturan-DP/VII/2017 Tentang Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers Pasal 4 menyatakan bahwa Dewan Pers tidak dapat menangani pengaduan karya jurnalistik yang sudah diajukan kepolisian atau pengadilan.

Artinya bisa di maknai bahwa Dewan Pers menolak laporan oknum Pj Bupati Kabupaten Muara Enim Dr H Ahmad Rizali MA.

Adapun isi surat Dewan Pers yang ditujukan kepada Saudara Sairnudin, S.H., & Ali Hanapiah, S.H., yang merupakan Kuasa Hukum Pj Bupati Muara Enim Ahmad Rizali, sebagai berikut:

Nomor : 308/DP/K/I11/2024 Jakarta, 21 Maret 2024 Lampiran :

Hal : Penyelesaian Pengaduan

Kepada Yth.

Saudara Sairnudin, S.H., & Ali Hanapiah, S.H., Kuasa Hukum Pj Bupati Muara Enim Ahmad Rizali
di PALEMBANG

Dengan hormat,

Dewan Pers menerima pengaduan Saudara tertanggal 23 Januari 2024 terhadap media situs berita (siber) lahataktual.com atas berita berjudul: “Dugaan Penggelapan Anggaran Disdag Sumsel, Pj Bupati Muara Enim Akan Dilaporkan” (terbit 17 Januari 2024, 19:11 WIB).

Peraturan Dewan Pers Nomor: 01/Peraturan-DP/VII/2017 Tentang Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers Pasal 4 menyatakan bahwa Dewan Pers tidak dapat menangani pengaduan karya jurnalistik yang sudah diajukan kepolisian atau pengadilan.

Berdasarkan penelusuran Dewan Pers, Saudara telah melaporkan Teradu ke Polda Sumatera Selatan dengan nomor registrasi laporan STTLP/B/83/1/2024/SPKT/Polda Sumsel pada 22 Januari 2024.

Merujuk pada ketentuan dan hasil penelusuran tersebut, Dewan Pers tidak dapat menangani pengaduan Saudara.

Demikian surat ini disampaikan untuk menjadi perhatian.

Ditanda tangani oleh Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu, S.H., MS. dan berstempel Dewan Pers.

(Tim)

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x