x
HARI KARTINI

Dedy Gunawan, Dianiaya dan Disekap di Hotel Grand Central Premier : Hendra Koh Diduga Owner Hiburan Club malam Amavi di Medan Dilaporkan ke Polda Sumut

waktu baca 2 menit
Sabtu, 30 Sep 2023 18:19 1 1883 ABDI SUMARNO

Medan, Liputan4.com – Polda Sumut gerak cepat mengusut kasus pengeroyokan dan penyekapan dilakukan oleh seorang owner hiburan club malam Amavi di Medan bersama temannya kepada korban dedy Gunawan Ritonga di Jalan Merak Jingga. “Laporan Polisi Nomor : LP/B/1166/IX/2023/SPKT/ Polda Sumut tanggal 30 September yang telah berproses, ” ucap keluarga korban Halpian Sembiring Meliala yang telah membuat LP di Polda Sumut untuk pelapor atas nama Gunawan Ritonga, Sabtu (30/9/2023).

Karena itu, pihak Polda Sumut yang telah menerima laporan itu secepat mungkin untuk menindak terlapor atas nama Hendra Koh bersama temannya yang ikut terlibat melakukan penganiayaan dan penyekapan kepada para korban bersama teman – temannya itu.

Akibatnya perbuatan itu, korban babak belur dan masih dalam perawatan di rumah sakit Siloam Hospital Medan, ” terangnya.

Disebutkannya, kronologis kejadiannya pada tanggal 30 September 2023 pada pukul 03.30 WIB, pelapor (korban) berada di Jalan Merak Jingga Medan tepatnya di tempat parkiran bagian depan Hotel Grand Central Empire dan pada saat itu, pelapor melihat dua orang rekannya berada di dalam mobil dan pelapor melihat beberapa orang memaksa para korban keluar dari mobil tersebut dan akhirnya para korban tersebut keluar dan para terlapor langsung memukul para korban.

Sehingga korban Indra Aziz Praja Santika mengalami luka lebam di bagian tangan, bibir bagian bawah pecah, luka bagian seluruh wajah dan luka bagian pangkal hidung, luka bagian pipi kanan dan Dedi Gunawan Ritonga mengalami luka bagian kening dan luka lebam di seluruh wajah dan setelah itu para korban dan pelapor dibawa oleh para terlapor ke dalam gedung dan disekap, sesampainya di dalam gedung pelapor (korban) dan para korban kembali dipukuli sampai babak belur. Dan sekitar pukul 04.15 WIB tiba Kanit Reskrim Polsek Medan Barat Iptu Irwan Sitorus yang dihubungi bersama personel datang, kemudian membawa pelapor dan para korban keluar dari lokasi dari gedung tersebut.

Selanjutnya, para korban dibawa berobat ke rumah sakit Siloam Hospital dan atas kejadian itu, para korban saat ini masih di opname di rumah sakit tersebut dan terhalang segala aktivitasnya. Kemudian pelapor membuat laporan dan selanjutnya diberikan kuasa kepada Halpian Sembiring Meliala untuk membuat laporan kepada pihak Polda Sumut.

Sementara itu, Ka SPKT Polda Sumut melalui Payanmas Siaga II AKP RAZ Simamora membenarkan pengaduan pelapor (korban) yang dianiaya dan disekap oleh terlapor Hendra Koh Cs. “Secepatnya diproses dan menangkap pelakunya tersebut, ” jelasnya.(4bd1/Tim)

Stik Famika Makassar

1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    asal
    7 bulan  lalu

    Perihal : *Peristiwa Keributan dan Perkelahian di Hotel Grand Central  Kelurahan Kesawan Medan*

    1. *Fakta-Fakta* :

    a. Pada hari Sabtu tanggal 30 September  2023 pukul 03.30 WIB telah *Peristiwa Keributan dan Perkelahian antara dua Kelompok Pemuda* bertempat di Hotel Grand Central  Kelurahan Kesawan Medan.

    b. Nama-nama Kelompok Pemuda yang bertikai :

    1) Kelompok Pemuda Sdr. Dedi Gunawan Ritonga :

    a) Nama : Dedi Gunawan Ritonga.
    Umur : 33 Tahun
    Agama : Islam.
    Pekerjaan : Swasta.
    Alamat :  Komplek Johor Indah Permai II.  Blok D 1 Kota Medan.

    b) Nama : Indra Azis Praja Santika.
    Umur : 30 Tahun
    Agama : Islam.
    Pekerjaan : Swasta.
    Alamat:  jalan Rasa Bunga 16 Nomor 72 Pondok Kajang Barat kec. Pondok Aren Kota.  Tenggarang Selatan

    c) Nama : Habeahan.
    Umur : 46 Tahun
    Agama : Islam.
    Pekerjaan : Swsta.
    Alamat:  Jalan Kapten Muslim Blok B16 Kota Medan.

    b) Kelompok Pemuda Sdr. Hendrik Ganie :

    Nama : Hendrik Ganie.
    Umur : 42 Tahun
    Agama : Budha.
    Pekerjaan:  Swasta.
    Alamat : Jalan Asia No 71 A – 155 Kota Medan.

    c. Kronologis kejadian, sbb :

    1) Pukul 03.30 WIB Sdr. Dedi Gunawan Ritonga. Cs bertemu dengan Sdr. Hendrik Genie Cs di Parkiran Mobil depan Pintu Hotel Grand Central.

    2) Kemudian salah satu dari teman Sdr. Dedi Gunawan CS menggoda teman Wanita dari Sdr Hendrik Cs. dengan berkata “Dek Bisa abang antar” mendengar perkataan tersebut Sdr. Hendrik Cs merasa tersinggung, sehingga terjadi Perkelahian antara dua Kelompok Pemuda tersebut.

    d. Adapun Korban dari kedua belah pihak :

    1) Sdr. Dedi Gunawan Ritonga di Rawat di rumah Sakit Silowam dalam keadaan Opname dengan Luka di Kepala memar dan bagian belakang serta Pelipis sebelah kiri luka.

    2) Sdr. Indra Azis mengalami luka sobek dibibir dan luka dihidung serta Kepala memar dan Tangan memar.

    3) Sdr. Hendrik dirawat di Rumah Sakit Murni Teguh dengan luka Robek dikepala sebanyak 12 Jahitan, Kaki tergores dan tangan terluka di sebelah kiri.

    e. Saat ini permasalahan telah ditangani oleh pihak Polsek Medan Barat.

    2. *Pendapat Pelapor* :

    Peristiwa Keributan dan Perkelahian antara dua Kelompok Pemuda tersebut dikarenakan adanya ketersinggungan dari Sdr. Hendrik Ganie yang teman wanitanya digoda oleh teman Sdr. Dedi Gunawan Ritonga sehingga terjadi perkelahian dan sampai dengan saat ini belum ada kesepakatan dari kedua belah pihak untuk melakukan perdamaian ataupun menyelesaikan ke jalur hukum.

    Demikian dilaporkan
    MANA YANG BENAR ??? pendapat masing2 ajalah

    Balas
ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x