x

Dana Tidak Bisa Ditarik di BSI, Komut PT AWFA Melapor ke OJK Regional VII

waktu baca 2 menit
Rabu, 2 Agu 2023 07:29 0 198 IRWANTO

Liputan4.com, Palembang – Perihal dana sebesar Rp.260 Juta milik PT.Awfa Smart Media (ASM) yang ada di Bank Syariah Indonesia (BSI) Tbk Area Palembang tidak bisa ditarik, Komisaris Utama Prof. Dr. Rusyidi melalui kuasa hukumnya Mardiana , SH.,MH.,CPL dan tim melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional VII Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), di Jl.Jend. Sudirman, Selasa (01/08/23).

Andes selaku Humas mewakili Kepala OJK Regional VII Sumbagsel, setiap ada laporan dari masyarakat ataupun sengketa terhadap lembaga jasa keuangan laporannya akan diterima oleh OJK.

“Terkait laporan yang disampaikan oleh Kuasa Hukum PT. ASM bersama tim, ini lebih cenderung kearah konsultasi dan pertanyaan seperti apa prosedurnya, maka disini sifatnya OJK lebih mengarah untuk memberikan penjelasan,” ujar Andes.

“Kami disini menunggu dulu pengaduan secara tertulis, aduannya seperti apa, dan tentunya hal ini dilengkapi dengan dokumen-dokumen terkait, seperti buku tabungan, nomor rekening dan lainnya,” ujarnya.

ROKOK ILEGAL

Lanjut Andes mengatakan, “setelah aduannya masuk, lalu kami cek terlebih dahulu, setelah itu baru untuk dilakukan verifikasi. Kami akan melihat sejauh mana kewajiban atas pemenuhan hak dan kewajiban masing-masing, baik itu dari sisi konsumen ataupun lembaga jasa keuangan,” tandasnya.

Ditempat dan kesempatan yang sama, Mardiana selaku kuasa hukum juga mengatakan “tadi kita sudah menghadap OJK bagaimana disini OJK harus berproses dengan cepat, karena ini penemuan yang sudah lama dan OJK juga menyampaikan akan memproses terlebih dahulu, kita harus melengkapi persyaratan administrasi terlebih dahulu berupa data-data dan surat kuasa dari kita,”terangnya.

Tapi dalam hal ini administrasi itu progres pelaksanaan tetapi dalam pelaksanaan kedepan harus cepat, karna apa, takutnya nanti banyak lagi korban-korban berikutnya.

“Kita berharap kepada OJK ketegasan atas proses dari pemeriksaan, karena di sini sudah didapati adalah oknum oknum perbankan yang tidak melaksanakan sesuai SOP OJK adalah lembaga sebagai pengontrol pengawas untuk saluran perbankan dan tadi juga sudah disampaikan apabila terjadi ada mediasi antara pihak kita kepada pihak bank, kami tidak mau menutup hanya di situ saja, tetap OJK harus menindaklanjuti, karena apa, perbaikan dan perbaikan karena penemuan ini untuk menjadi masukan informasi dari masyarakat sebagai sosial kontrol agar lebih baik lagi jangan lagi ada namanya korban korban berikutnya,” tutup Mardiana.

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI KARTINI
ULTAH PULAU TALIABU
RIDWAN AZIZ
PLT BUPATI LABUHANBATU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x