x

Dalam Waktu 1X24 Jam, Pelaku Pencurian Toko MR D.I.Y Ditangkap Satreskrim Polres Sergai

waktu baca 3 menit
Sabtu, 27 Apr 2024 19:33 0 443 SARIANTO DAMANIK

Keterangan foto : Kasatreskrim Polres Sergai AKP JH Panjaitan (tengah) dan Ps Humas Iptu Edward Sidauruk (kemeja biru) saat gelar press release / Dmk

Sergai, Liputan4.com – Pelaku pencuri Toko MR D.I.Y (PT. Daya Indah Yasa) yang beralamat di Jalan Negara Desa Firdaus Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara berhasil ditangkap Satreskrim Polres Sergai,Kamis (25/04/2024) sekira pukul 16.00 wib, di Dusun VIII Desa Firdaus Kec. Sei Rampah Kab. Sergai.

Tersangka pelaku pencurian tersebut bernama Rindi alias Rindu (22) dan Aseng warga Lorong X Sinta Bakti Desa Firdaus Kec. Sei Rampah.

Kapolres Sergai, Polda Sumut AKBP Oxy Yudha Pratesta melalui Ps Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk kepada awak media, Sabtu (27/04/2024) membenarkan penangkapan pelaku pencurian yang dilakukan Satreskrim Polres Sergai. Dijelaskanya, penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi pada hari Rabu (24/04/2024) dalam perkara pencurian dengan pemberantasan.

ROKOK ILEGAL

“Polres Sergal Ipda Hendri Ika Pandu Winata beserta anggota opsnal Sat Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan informasi dilapangan. Dan dalam waktu 1×24 jam Kanit Pidum I Sat Reskrim Polres Sergai beserta anggota opsnal berhasil mengantongi dan mengetahui identitas tersangka dan keberadaan tersangka. selanjutnya, pada hari kamis (25/04/2024) sekira pukul 16.00 wib, Tim bergerak dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dan dilakukan penggeledahan di tempat tinggalnya di sebuah ruko yg terletak di Dsn VIII desa Firdaus Kec. Sei Rampah dan ditemukan beberapa sisa barang curian yang disimpan tersangka. Sedangkan motif pelaku adalah tuntutan ekonomi” Urainya.

Dari hasil keterangan tersangka Rindi alias Rindu bahwa saat melakukan pencurian di Toko MR.D.I.Y pada jumat (25/04/2024) tidak sendiri melainkan bersama 2(dua) pelaku lainnya atas nama Aseng dan satu orang lainnya teman Aseng namun tersangka Rindi tidak mengenalnya.

“Tersangka Rindi alias Rindu menerangkan adapun cara para pelaku masuk ke dalam Toko MR.D.I.Y melalui jendela kamar mandi yang kacanya telah pecah yang berada dibelakang toko kemudian setelah tersangka Rindi dan pelaku Aseng manjat dan berada di kamar mandi selanjutnya tersangka Rindi sendirian kemudian naik ke lantai 2 dengan menghancurkan Gymsun dengan menggunakan sebilah parang yang sebelumnya telah dibawa pelaku dan selanjutnya masuk kedalam toko dan mengambil barang barang yang berada di dalam toko tersebut kemudian setelah selesai mengambil barang yang berada di dalam toko lalu kembali keluar dari tempat semula” Jelasnya.

Diketahui, Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti 2 buah jam tangan, 1 buah tas wama hitam, 1 buah dompet kartu nama, 1 buah topi kobol warna hitam, 3 buah pisau, 1 (satu) set mata pisau, 1 buah playdisc dan 1 set handset.

“Atas kejadian tersebut korban PT. Daya Indah Yasa mengalami kerugian material yang ditaksir sebesar Rp. 29.337.000 (dua puluh Sembilan juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah). Kepada pelaku disangkakan dengan pasal 363 ayat 1 ke-4e, 5e dan KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun” Tandasnya mengakhiri. (Dmk)

Stik Famika Makassar

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

AKU PACAK
HARI KARTINI
ULTAH PULAU TALIABU
Stik Famika Makassar
LAINNYA
x
x